Pengacara Gubernur Sumut ingin perkara dana bansos ditangani KPK

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pengacara Gubernur Sumut ingin perkara dana bansos ditangani KPK

DANY PERMANA

Ada dugaan jaksa yang mengusut kasus korupsi bansos Sumatera Utara meminta sejumlah uang.

JAKARTA, Indonesia — Pengacara Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menginginkan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2012-2013 dilimpahkan dari Kejaksaan Agung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apa alasannya? 

“Karena menurut kami, itu akan mempermudah proses penyidikan sampai proses persidangan,” kata pengacara Gatot, Razman Atief Nasution, kepada wartawan di gedung KPK, Senin malam, 3 Agustus. 

Alasan lainnya adalah karena pengacara ingin kasus dana bansos dan bantuan dana hibah segera naik ke penuntutan dan disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi. 

Mengenai permintaan tersebut, KPK mengaku masih berkoordinasi dengan Kejaksaan.

“Memang kami masih melakukan koordinasi dan supervisi dengan Kejaksaan terkait kasus operasi tangkap tangan hakim Tata Usaha Negara dengan kasus bansos tersebut,” kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua Indriyanto Seno Aji pada Rappler, Selasa pagi, 4 Agustus. 

Namun, benarkah hanya itu alasannya? 

Independensi Kejaksaan diragukan

Di tengah isu pelimpahan itu, aktivis Indonesia Corruption Watch (IVW) Emerson Yuntho mengungkapkan ada dugaan korupsi dalam penanganan perkara korupsi dana bansos.

“Agar proses tidak berlarut, sebaiknya KPK mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi dana bansos yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumut,” kata Emerson. 

Dalam wawancara dengan media, Razman mengatakan bahwa informasi mengenai seorang jaksa yang meminta duit pada Gatot diungkap oleh salah seorang awak media.  

Namun, Razman menolak menanggapi isu tersebut. “Mungkin anda bisa menafsirkan seperti itu, tapi kami akan lebih baik dan lebih independen jika KPK menangani kasus bansos tahun 2012-2013,” katanya.

Menanggapi isu oknum kejaksaan dan “independensi” tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pada Rappler bahwa sejauh ini tak ada anak buahnya yang bermain di bawah meja alias menerima gratifikasi. 

“Kalau ada, perkara itu enggak mungkin lanjut sampai sekarang,” kata Prasetyo. Ia justru menantang pihak-pihak yang menuding kejaksaan “bermain” di penanganan kasus bansos.  

“Silakan diungkap dan buktikan saja,” katanya. Ia mengaku tak ingin terjebak pada isu yang masih sumir tersebut. 

Kejaksaan hingga saat ini masih fokus menangani kasus bansos. Hingga Senin kemarin, sudah 4 anak buah gubernur Sumut diperiksa. Mereka adalah Kepala Biro Keuangan Ahmad Fuad Lubis, Sekretaris Daerah Hasban Ritonga, mantan Kepala Biro Keuangan Baharuddin Siagiaan, dan Asisten I Pemerintahan Hasiholan Silaen. 

Lalu apakah Kejaksaan rela kasusnya dilimpahkan ke KPK?

Menurut Prasetyo saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan KPK.

“Ada mekanismenya. Kami tunggu KPK berniat punya pemikiran untuk mengambil alih perkara itu atau tidak,” katanya. 

Biasanya, kata Prasetyo, ada 3 alasan kasus dilimpahkan ke institusi lain.

“Ada konflik kepentingan, penanganan kasus berlarut-larut, (dan) melibatkan penegak hukum,” katanya. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!