Indonesia wRap: 5 Agustus 2015

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Indonesia wRap: 5 Agustus 2015
Ahok akan pidanakan warga yang salahgunakan KJP, 7 daerah ini harus tunda pilkada ke 2017, dan apakah BPJS Kesehatan masih haram?

JAKARTA, Indonesia — Pasal ‘penghinaan presiden’ muncul lagi, 7 daerah harus menunda pilkada hingga 2017, dan perkembangan terbaru perihal BPJS Kesehatan yang diharamkan oleh MUI.

Cari solusi BPJS Kesehatan yang dinilai haram, akan dibentuk tim gabungan

Polemik haramnya skema jaminan kesehatan yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai menemui titik terang. Rapat bersama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Kesehatan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati sejumlah langkah yang diharapkan dapat menjadi solusi, Selasa, 4 Agustus. Salah satunya yang membuat masyarakat dapat menarik nafas lega adalah lembaga-lembaga tersebut dihimbau untuk tak khawatir dan tetap mendaftar serta melanjutkan kepesertaannya BPJS Kesehatan.

Pihak-pihak yang hadir dalam rapat juga bersepakat untuk membentuk tim gabungan guna mendalami hasil keputusan ijtima yang sebelumnya menyatakan bahwa skema jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan tak sesuai syariat Islam. Selengkapnya di Rappler.com.

Pasal penghinaan presiden boleh ada, asal … 

Polemik pasal “penghinaan presiden dan wakil presiden” dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) kembali mengemuka di publik. Menurut Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, “usulan pemerintah memasukkan pasal penghinaan Presiden ke dalam RUU KUHP merupakan kemunduran hukum di Indonesia.” Namun pengamat politik dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) Dio Ashar mengatakan, “Tidak ada masalah peraturan itu ada, selama deliknya aduan.” Bagaimana menurutmu? Baca selengkapnya di Rappler.com. 

Tujuh daerah ini harus tunda pilkada ke 2017 

Seorang petugas pemilu mengangkut kardus kertas suara untuk dibagikan ke tempat pemungutan suara pada Pemilu Legislatif April 2014. Foto oleh Adi Weda/EPA

Pasca masa perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon pemilihan kepala daerah (pilkada) 2015, jumlah bakal pasangan calon di 7 daerah tetap tak memenuhi kuota. Konsekuensinya, pilkada di daerah-daerah tersebut terancam ditunda ke 2017. Ketujuh daerah itu adalah: 

  1. Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
  2. Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
  3. Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
  4. Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
  5. Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.
  6. Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
  7. Kota Surabaya, Jawa Timur. 

Lalu apa imbasnya kepada pasangan calon yang telah mendaftar? Cari tahu di sini. 

Ahok akan pidanakan warga yang menyalahgunakan KJP

Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama mengatakan akan mempidanakan warga dan murid yang menyalahgunakan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Sebelumnya, Bank DKI menemukan transaksi KJP yang tak pada tempatnya, seperti berbelanja di karaoke, toko mas, toko elektronik, dan SPBU. Ahok menilai, ada kemungkinan dalam penyalahgunaan dana KJP, seperti dijual kepada broker atau orangtua murid.

“Ada yang buat beli bensin sampai Rp 700 ribu untuk mobil. Bahka ada juga yang beli perlengkapan alat-alat rumah tangga. Ini sudah keterlaluan,” ujar Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat, seperti dikutip BeritaJakarta.com, Selasa, 4 Agustus.

Gugatan praperadilan Dahlan Iskan dikabulkan PN Jaksel

Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan keluar dari Ruang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta usai menjalani pemeriksaan oleh Kejati Jakarta, Selasa (16/6/2015). Dahlan dijadikan tersangka oleh Kejati Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gardu induk PLN Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Foto oleh Gatta Dewabrata  

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan, Selasa, 4 Agustus. Hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka oleh Kejati tidak sah secara hukum dan tidak dapat diproses lebih lanjut lagi. Kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa berdasarkan putusan ini, Kejati tak bisa melakukan apapun untuk menjerat kliennya dalam kasus ini. Selengkapnya di Rappler.com. —Rappler.com

Dapatkan wRap di emailmu

 
//

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!