Sejauh mana kita bebas berpendapat? Ini kata polisi

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Sejauh mana kita bebas berpendapat? Ini kata polisi

EPA

'Kalau semua proses itu sudah dilalui, tapi masih dianggap mencemarkan nama baik, itu namanya dikriminalkan,' kata Emerson ICW.

JAKARTA, Indonesia — Sejumlah tokoh masyarakat dan pejabat publik sedang menghadapi kasus aduan pencemaran nama baik di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Mereka adalah aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo, Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki, serta Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri.

Ada sejumlah persamaan dan perbedaan dalam kasus Emerson dan Suparman. Persamaannya, keduanya menyampaikan pendapat atau analisis mereka terkait sebuah kasus yang dianggap janggal. Kasus itu kebetulan terkait dengan praperadilan Budi Gunawan, yang kini menjabat sebagai wakil kepala Polisi RI (Wakapolri).

Menurut Ketua Dewan Pers Bagir Manan, kasus keduanya memang seharusnya tidak ditangani Bareskrim. Kasus Emerson misalnya, harusnya bisa diselesaikan di Dewan Pers.

“Kami sudah meyakinkan polisi bahwa kasusnya ditangani di Dewan Pers,” kata Bagir saat ditemui di diskusi Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Selasa, 4 Agustus. 

Sedangkan kasus Ketua KY seharusnya tidak dilanjutkan oleh Bareskrim. Karena yang disampaikan oleh Suparman, tentang pelanggaran kode etik oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi, adalah dalam konteks hukum.

Sarpin adalah hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan Budi Gunawan atas penetapan tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BACA: Ketua KY jadi tersangka pencemaran nama baik Sarpin)

Namun pendapat Bagir ini ditampik oleh juru bicara umum Kepolisian RI Komisaris Besar Hery S. Polri mengaku punya alasan kuat untuk melanjutkan kedua pengaduan tersebut. 

Apa alasannya? Mereka dianggap melakukan pencemaran nama baik. 

Lalu apa kriteria polisi terkait kebebasan menyatakan pendapat sehingga tidak masuk dalam kategori pencemaran nama baik?  

“Menyampaikan pendapat itu perlu, tapi kita itu jangan sampai menyinggung orang lain atau menjustifikasi dia,” kata juru bicara umum Mabes Polri Komisaris Besar Herry S. 

Seperti dalam kasus Sarpin, pihak tertentu menyinggung pribadi Sarpin dan dikaitkan dengan putusannya yang mengabulkan gugatan praperadilan Budi Gunawan. 

Herry meminta masyarakat untuk tidak hanya memakai fakta logika, tapi juga fakta hukum. Fakta itu diperoleh dari penanganan secara hukum oleh penegak hukum. 

Jika pihak yang merasa dirugikan atas pendapat tersebut, Polri tak bisa menolak aduan tersebut. “Kalau ada yang mengadu dicemarkan, memang harus ditangani kepolisian,” kata Herry. 

Sementara itu, Emerson setuju dengan pernyataan Herry. Menurutnya kebebasan berpendapat memang harus bisa dipertanggungjawabkan. Misalnya dengan data, informasi, dan keakuratan. 

“Kalau semua proses itu sudah dilalui, tapi masih dianggap mencemarkan nama baik, itu namanya dikriminalkan,” kata Emerson.  

Emerson mengingatkan, jangan sampai masyarakat yang bebas menyampaikan kritiknya jadi dibungkam. “Jangan ada proses di luar jalur hukum,” kata Emerson.

Atau, menurutnya, jangan sampai ada pihak-pihak yang menunggangi dalam upaya penegakan hukum dalam kasus pendapat yang dianggap mencemarkan nama baik.—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!