Di Xinjiang, usia menikah untuk perempuan adalah 18 tahun

Uni Lubis

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Di Xinjiang, usia menikah untuk perempuan adalah 18 tahun

EPA

Pemerintah Tiongkok tetapkan batas minimal menikah 22 tahun untuk laki-laki dan 20 tahun untuk perempuan. Status khusus membuat Xinjiang boleh membuat peraturan daerah yang akomodasi budaya suku minoritas.

Di Xinjiang, Tiongkok, batas usia minimal bagi perempuan untuk menikah adalah 18 tahun, sedangkan pihak laki-laki boleh menikah dan mendapatkan sertifikat resmi dari lembaga pernikahan, jika berusia minimal 20 tahun. 

Sebagai daerah yang menyandang status khusus, Xinjiang Uyghur Autonomous Region, provinsi di wilayah barat laut Tiongkok ini boleh menyesuaikan peraturan daerah dengan kondisi lokal, dengan mempertimbangkan kebiasaan dan budaya kelompok etnis yang hidup di Xinjiang sejak ribuan tahun lalu.  

Di Xinjiang, hidup 55 kelompok minoritas etnis, termasuk 13 etnis asli. Mereka disebut kelompok minoritas terhadap mayoritas suku di Tiongkok, yakni etnis Han. Di Xinjiang, komposisi etnis terbesar adalah suku Uighur, sebanyak 46,6% dari total 22,5 juta penduduk pada tahun 2014.  

Suku Han menduduki tempat kedua terbanyak, yakni 39,9%. Suku besar lain adalah suku Khazaks, Tajik, Hui, Manchu, Rusia, Mongol, Tartar, dan Ozbek. Lebih dari separuh penduduk Xinjiang beragama Islam. 

(BACA: Umat Islam di Xinjiang: Kami bebas beribadah)

“Usia 18 tahun adalah usia yang dipandang cukup bagi perempuan untuk menikah. Mereka sudah siap secara fisik dan mental,” kata Wakil Presiden Xinjiang Islamic Institute Alimu Reheman, ketika ditemui di kantornya di Urumqi, ibu kota Xinjiang, pada 2 Agustus. 

Undang-Undang Perkawinan tahun 1980 yang ditetapkan Republik Tiongkok mengatur bahwa usia menikah bagi laki-laki tidak boleh di bawah 22 tahun dan untuk perempuan tidak boleh di bawah 20 tahun.

“Usia 18 tahun adalah usia yang dipandang cukup bagi perempuan untuk menikah. Mereka sudah siap secara fisik dan mental.”

Aturan pernikahan adalah salah satu peraturan daerah yang ditetapkan berbeda dengan UU di tingkat nasional. Aturan lain yang khusus berlaku di Xinjiang adalah terkait perlindungan konsumen.  

Produk yang dijual di wilayah Xinjiang, termasuk makanan, harus dicantumkan dalam 2 bahasa, yakni bahasa Mandarin Tiongkok dan bahasa Uighur yang menggunakan huruf alphabet Arabic. Semua petunjuk jalan, nama toko, dan pengumuman di buat minimal dalam dua bahasa itu.  

“Pemerintah pusat menjamin hak-hak kelompok minoritas, termasuk dalam hal melestarikan budaya dan penggunaan bahasa asli suku-suku di sini,” kata Wu Guanrong, deputi direktur jenderal di kantor urusan luar negeri provinsi otonom Xinjiang Uighur.  

Dokumen resmi terkait pemerintahan di Xinjiang juga dibuat dalam bahasa Mandarin dan bahasa suku yang ada di daerah itu. Status otonomi di level provinsi merembet sampai ke tingkat perfektur alias kota, county atau setara kecamatan, sampai township atau setara dengan kelurahan.

Perkawinan antar suku di Xinjiang adalah hal biasa. Kebanyakan jika gadis suku Han yang beragama non-Islam, menikah dengan pria dari suku Uighur atau suku yang beragama Islam lain, pihak perempuan akan mengikuti masuk ke agama Islam. Mualaf.  

“Biasanya yang masuk agama Islam menjalankan ibadahnya lebih rajin,” kata seorang pemuda di Xinjiang, saat saya tanyai.

Di Indonesia, Mahkamah Konstitusi belum lama ini menolak usulan mengubah usia minimal pernikahan dari 16 tahun sebagaimana tercantum di UU Pernikahan, menjadi 18 tahun. Padahal pihak pengusul uji materi UU Pernikahan menganggap usia 16 tahun bagi seorang perempuan masih terlalu muda, baik secara kondisi reproduksi maupun mental.

(BACA: MK tolak uji materi terkait usia minimum pernikahan)

Pihak yang menolak revisi usia minimal menikah itu termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). Seperti diberitakan Rappler Indonesia, penetapan usia perkawinan dalam UU Perkawinan telah sesuai dengan nilai-nilai agama, terutama mengenai status akil baligh seseorang.  

Dalam keterangannya, MUI berdalih bahwa sesuai hukum agama, tidak ditentukan sampai pada batas minimal berapa seorang diizinkan melakukan perkawinan termasuk Islam. 

Selain itu, yang dimaksud akil baligh adalah perempuan berumur 9 tahun dan menstruasi; anak laki-laki berumur 9 tahun dan pernah mimpi basah; atau anak yang sudah mencapai umur 15 tahun tanpa syarat. Karena itu, umur 16 tahun sudah termasuk baligh.

Mahkamah Konstitusi  berdalih bahwa pernikahan dini dapat mencegah zina di kalangan anak muda. Selain itu, menurut MK, pernikahan dapat mencegah lahirnya anak di luar nikah. —Rappler.com

  Uni Lubis adalah seorang jurnalis senior dan Eisenhower fellow. Dapat disapa di @UniLubis

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!