SBY, Yusril beda pendapat soal Perppu untuk calon tunggal pilkada

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

SBY, Yusril beda pendapat soal Perppu untuk calon tunggal pilkada
SBY dukung penerbitan Perppu, Yusril anggap tak perlu.
JAKARTA, Indonesia — Dua tokoh nasional yang saat ini juga menjabat sebagai ketua umum partai politik, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Yusril Ihza Mahendra angkat bicara tentang fenomena calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015. 

Seperti dimuat oleh situs Partai Demokrat yang diketuainya, SBY berpendapat bahwa pemerintah harus segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai solusi. Dengan demikian menurut mantan Presiden Republik Indonesia ke-6 ini, pilkada dapat tetap terselenggara meski dengan calon tunggal, tak perlu ditunda ke 2017.

SBY juga menegaskan bahwa pelaksanaan pilkada dengan calon tunggal tak bisa dibatasi karena berkaitan dengan hak asasi dalam berpolitik. 

Mewakili Partai Demokrat, SBY telah menyampaikan sikapnya ini dalam bentuk surat kepada Presiden Joko “Jokowi” Widodo, pada Jumat, 7 Agustus. 

Adapun ini poin-poin isi surat SBY untuk Jokowi:

 

1. Terkait calon tunggal, Demokrat menyarankan agar perpanjangan waktu pendaftaran ditambah sekitar satu bulan supaya partai politik dapat leluasa menentukan calon lain untuk menghindari calon tunggal dalam pilkada. Pelaksanaan pilkada dengan satu calon tidak bisa dibatasi karena menyangkut hak asasi dalam berpolitik.

2. Kurang tepat untuk mengatasi hal tersebut kalau hanya sekadar ditunjuk Plt untuk menggantikan calon-calon tunggal dengan elektabilitas yang tinggi tersebut, dan para Plt harus menjabat untuk waktu yang lama pula hingga 2017. Seyogyanya dan sepatutnya pimpinan daerah haruslah calon-calon yang benar-benar pilihan rakyat dan dicintai rakyat, bukan sekadar seorang Plt yang ditunjuk sepihak.

3. Oleh karenanya agar hak rakyat dan calon-calon pilihan rakyat tersebut tidak terciderai, maka pemerintah harus segera membuat payung hukum berupa peraturan Presiden pengganti undang-undang (perppu) untuk menjadi dasar digelarnya pilkada meski hanya ada satu calon. Tanpa perppu, pilkada dengan satu calon tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015.

4. Demokrat juga menyatakan penolakannya pada calon kepala daerah yang pernah menjadi narapidana. Mantan narapidana adalah kurang patut menjadi Kepala Daerah jadi seharusnya tidak diperbolehkan menjadi calon kepala daerah. 

Berbeda dengan SBY, Yusril justru menyarankan agar pemerintah tak perlu menerbitkan Perppu. Ia menilai tak ada urgensi bagi pemerintah untuk mengambil langkah ini.  

Meski demikian Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini tetap menegaskan perlunya amandemen dalam Undang-Undang (UU) Pemilu agar tak terjadi situasi yang sama di masa depan.

Menurut Yusril, syarat dukungan partai yang harus merepresentasikan 20% kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat tak perlu ada.






Rappler.com

BACA JUGA:

Jokowi: Calon tunggal pilkada belum perlu Perppu

Pilkada 2015: Tanpa Perppu, 7 daerah harus tunda pilkadanya

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!