SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
Seperti dimuat oleh situs Partai Demokrat yang diketuainya, SBY berpendapat bahwa pemerintah harus segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai solusi. Dengan demikian menurut mantan Presiden Republik Indonesia ke-6 ini, pilkada dapat tetap terselenggara meski dengan calon tunggal, tak perlu ditunda ke 2017.
SBY juga menegaskan bahwa pelaksanaan pilkada dengan calon tunggal tak bisa dibatasi karena berkaitan dengan hak asasi dalam berpolitik.
Mewakili Partai Demokrat, SBY telah menyampaikan sikapnya ini dalam bentuk surat kepada Presiden Joko “Jokowi” Widodo, pada Jumat, 7 Agustus.
Adapun ini poin-poin isi surat SBY untuk Jokowi:
1. Terkait calon tunggal, Demokrat menyarankan agar perpanjangan waktu pendaftaran ditambah sekitar satu bulan supaya partai politik dapat leluasa menentukan calon lain untuk menghindari calon tunggal dalam pilkada. Pelaksanaan pilkada dengan satu calon tidak bisa dibatasi karena menyangkut hak asasi dalam berpolitik.
2. Kurang tepat untuk mengatasi hal tersebut kalau hanya sekadar ditunjuk Plt untuk menggantikan calon-calon tunggal dengan elektabilitas yang tinggi tersebut, dan para Plt harus menjabat untuk waktu yang lama pula hingga 2017. Seyogyanya dan sepatutnya pimpinan daerah haruslah calon-calon yang benar-benar pilihan rakyat dan dicintai rakyat, bukan sekadar seorang Plt yang ditunjuk sepihak.
3. Oleh karenanya agar hak rakyat dan calon-calon pilihan rakyat tersebut tidak terciderai, maka pemerintah harus segera membuat payung hukum berupa peraturan Presiden pengganti undang-undang (perppu) untuk menjadi dasar digelarnya pilkada meski hanya ada satu calon. Tanpa perppu, pilkada dengan satu calon tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015.
4. Demokrat juga menyatakan penolakannya pada calon kepala daerah yang pernah menjadi narapidana. Mantan narapidana adalah kurang patut menjadi Kepala Daerah jadi seharusnya tidak diperbolehkan menjadi calon kepala daerah.
Berbeda dengan SBY, Yusril justru menyarankan agar pemerintah tak perlu menerbitkan Perppu. Ia menilai tak ada urgensi bagi pemerintah untuk mengambil langkah ini.
Meski demikian Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini tetap menegaskan perlunya amandemen dalam Undang-Undang (UU) Pemilu agar tak terjadi situasi yang sama di masa depan.
Menurut Yusril, syarat dukungan partai yang harus merepresentasikan 20% kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat tak perlu ada.
5. Amandemen terhadap UU Pilkada memang perlu, tetapi tidaklah urgen menerbitkan Perppu utk mengatasi masalah di 7 daerah tsb
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) August 6, 2015
6. Munculnya calon hanya sepasang tsb hemat saya disebabkan adanya keharusan partai bergabung utk peroleh 20% kursi DPRD utk ajukan calon
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) August 6, 2015
7. Amat langka ada 1 partai punya 20% kursi di DPRD. Partai2 terpaksa harus bergabung utk memenuhi prosentase tsb
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) August 6, 2015
8. Negosiasi pasangan calon dengan partai2, atau antara 1 partai dg partai lain amatlah sulit karena banyak faktor
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) August 6, 2015
9. Karena itu saya menyarankan agar sederhana, syarat 20% kursi DPRD itu tdk perlu ada lagi. Tdk jelas apa reasoning angka 20% kursi ini
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) August 6, 2015
— Rappler.com
BACA JUGA:
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.