Sudah berizin, pembangunan Gereja Santa Clara Bekasi dihentikan

Camelia Pasandaran

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Sudah berizin, pembangunan Gereja Santa Clara Bekasi dihentikan
Setelah berjuang mendapatkan IMB selama 20 tahun, Pemerintah Kota Bekasi memutuskan menghentikan pembangunan Gereja Santa Clara untuk menunggu proses verifikasi ulang

JAKARTA, Indonesia — Dihadapkan pada demonstrasi ribuan massa yang menutup Jalan Ahmad Yani, Bekasi Utara, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memutuskan untuk menghentikan pembangunan Gereja Katolik Santa Clara. 

“Pemkot rekomendasikan tidak ada kecacatan hukum dalam proses perizinan Gereja Santa Clara, namun untuk sementara dalam status quo,” kata Rahmat seperti dikutip Antara, Senin, 10 Agustus. 

Yang Rahmat maksud dengan status quo adalah aktivitas pembangunan gereja di lahan seluas 6.500 meter persegi itu dihentikan. 

Rahmat mengatakan bila ada yang tidak puas, maka pihak tersebut bisa melakukan kajian ulang atau menggugat melalui lembaga peradilan.

“Kalau kebijakan kami masih menimbulkan interpretasi di tengah masyarakat, silakan lakukan kajian ulang. Ada status quo sampai ada putusan tetap,” katanya.

Demonstrasi massa

Sekitar dua ribu orang tergabung dalam Aliansi Majelis Silaturahim Umat Islam Bekasi berdemonstrasi menutup empat ruas Jalan Ahmad Yani  selama 3 jam pada Senin siang. Demonstrasi di depan kantor Wali Kota Bekasi tersebut mengakibatkan kemacetan di daerah sekitarnya. 

“Kami menuntut kepada Walikota Bekasi untuk mencabut izin pembangunan gereja Santa Clara yang berada di Bekasi Utara,” ujar salah satu pengunjuk rasa Ali Murtado (38), seperti dikutip media, Senin.  

Ali menuding ada oknum pegawai kecamatan yang membayar warga untuk memberikan tanda tangan menyetujui pembangunan gereja. Pendemo merasa Pemerintah Bekasi tidak menghargai umat Islam dengan mengizinkan berdirinya gereja di daerah sekitar pesantren. 

Mereka menginginkan Pemerintah Bekasi mencabut IMB, dan mengancam akan melakukan demonstrasi yang lebih besar lagi. 

Ketidakpastian hukum

Sekretaris Dewan Nasional Setara Institute Antonius Benny Susetyo mengatakan bahwa Gereja Santa Clara sudah melalui semua proses perizinan dengan baik, sehingga seharusnya tidak perlu diverifikasi. 

“Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah keluar sebelum Lebaran, tidak ada masalah,” kata Benny pada Rappler, Senin. “Sudah ada persetujuan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), sudah disurvei.”

Dia juga membantah bahwa ada oknum yang membayar untuk mendapatkan tanda tangan. Apa yang dilakukan Pemerintah Bekasi menurutnya malah menimbulkan ketidakpastian hukum. 

“Ketika pemerintah memberikan izin, mereka harus bertanggung jawab,” katanya. “Sudah 20 tahunan gereja itu mengajukan izin, dan baru keluar. Kalau orang dari luar protes, lalu izin dicabut, ini mengoyak kemajemukan. Penegak hukum kok jadinya tunduk pada pelaku kekerasan.”

Gereja Santa Clara, yang berdiri di atas lahan 5000 meter persegi ini, diharapkan akan menjadi tempat ibadah bagi sekitar 12 ribu umat. Menurut Benny, mereka saat ini beribadah di rumah ibadah bersama di kompleks militer. — Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!