Daftar korban pasal penghinaan presiden dari zaman Megawati hingga Jokowi

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Daftar korban pasal penghinaan presiden dari zaman Megawati hingga Jokowi
Setidaknya ada 8 warga negara yang pernah dijerat pasal penghinaan presiden.

JAKARTA, Indonesia—Jangan coba-coba menghina presiden. Pesan kuat itu disampaikan setelah pada Juli kemarin, DPR mengajukan draf revisi rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan menambahkan butir pasal penghinaan kepada presiden. 

“Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV. Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri,” begitu bunyi pasal revisi 263 RUU KUHP. 

Pasal Penghinaan Kepada Presiden dan wakilnya sebelumnya diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana [KUHP] pada pasal 134, 136 bis, dan 137. Pasal 134 menyebutkan bahwa penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah. 

Pada 2006, keberadaan pasal-pasal diatas telah dibatalkan melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013/PUU-IV/2006. Sebelum dibatalkan, pasal tersebut sempat memakan korban.

Siapa saja mereka? Berikut daftarnya, kami rangkumkan dari data Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KONTRAS): 

  1. Muzakir alias Aceh, dan Nanang Mamija.
    Pada 6 September 2002 dia dijerat pasal 143 dan 147 karena menginjak gambar Presiden Megawati Soekarno Putri dan Wakil Presiden Hamzah Haz.

  2. M Iqbal Siregar, Ketua Gerakan Pemuda Islam (GPI), harus mendekam di penjara selama 5 bulan setelah dijerat melakukan orasi saat demonstrasi di Istana Merdeka, pada medio Januari 2003 atau 5 tahun usai reformasi. Saat itu adalah masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri dan Wakil Presiden Hamzah Haz.

  3. Supratman, seorang redaktur harian nasional Rakyat Merdeka (RM) harus dibui selama 6 bulan dan dihukum masa percobaan 12 bulan setelah menulis judul “Mulut Mega Bau Solar”, “Mega Lintah Darat”, dan “Mega Lebih Ganas dari Sumanto” pada 6, 8, dan 31 Januari 2003. Ia dijerat pasal 134 juncto pasal 65 Ayat 1 dan pasal 137 Ayat 1.

  4. I Wayan Suardana dibui selama 6 bulan penjara setelah membakar foto Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam aksi unjuk rasa menolak kenaikan bahan bakar minyak, Januari 2005. Ia dijerat pasal 134 KUHP jo pasal 136.

  5. Monang J Tambunan, Presidium Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia dipenjara selama 6 bulan setelah menghina Presiden SBY dengan sengaja di depan umum pada Mei 2005. Dia dijerat pasal 310 KUHP.

  6. Herman Saksono juga dijerat dengan pasal penghinaan presiden setelah dia iseng mengutak-atik foto mirip artis Mayangsari dan putra Soeharto, Bambang Triatmojo dengan wajah Presiden SBY pada November 2005. Beruntung, dia tidak dibui.

  7. Eggy Sudjana pernah dijerat pasal penghinaan terhadap presiden, 134 jo pasal 136 bis KUHP. Dia memberi pernyataan di KPK mengenai rumor bagi-bagi mobil Jaguar oleh seorang pengusaha kepada Presiden SBY dan sejumlah pembantunya pada Februari 2007. 

  8. M Arsad, dia dijerat pasal penghinaan terhadap presiden, pasal 310 dan 311 KUHP, pasal 156 dan 157 KUHP, pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), setelah membuli Presiden Joko Widodo di Facebook pada masa pemilu presiden 2014 yang lalu.

—Rappler.com

BACA JUGA


Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!