Pengacara: Pengadilan Tinggi Jakarta bebaskan dua guru JIS

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pengacara: Pengadilan Tinggi Jakarta bebaskan dua guru JIS

EPA

Terbukti bahwa kasus ini benar-benar direkayasa, dan klien saya yang jadi korbannya, kata pengacara Hotman Paris Hutapea

JAKARTA, Indonesia — (UPDATED) Pengadilan Tinggi Jakarta dilaporkan membebaskan dua guru Jakarta International School (JIS) yang sebelumnya dinyatakan bersalah karena kekerasan seksual oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

“Kami mendapat informasi, pengadilan tinggi sudah mengirimkan putusan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar pengacara Hotman Paris Hutapea seperti dikutip Kompas.com, Kamis, 13 Agustus. “Terbukti bahwa kasus ini benar-benar direkayasa, dan klien saya yang jadi korbannya.”

Dua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan karena melakukan kekerasan seksual terhadap murid JIS. Mereka lalu mengajukan banding. 

Hotman mengatakan dia dan orang tua murid JIS berencana akan menjemput salinan putusan di PN Jakarta Selatan dan mengurus pembebasan keduanya.

 

Merespon putusan ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berencana akan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. 

“Kita pasti akan mengajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung RI terkait Putusan pengadilan Tinggi Jakarta,” ujar Kadis Penum Waluyo, Jumat 14 Agustus 2015 sebagaimana dikutip oleh media

Menurut Waluyo, Kejati DKI Jakarta menilai putusan ini tak tepat. — Rappler.com

BACA JUGA:

Administrator dan asisten guru JIS dihukum 10 tahun

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!