Tahanan politik Papua Filep Karma tolak remisi kemerdekaan

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Tahanan politik Papua Filep Karma tolak remisi kemerdekaan
'Saya ini bukan orang krimimal. Saya ini orang politik, kalau saya menerima remisi tersebut sama saja mengkriminalkan diri,' kata Filep.

JAYAPURA, Indonesia — Ketika narapidana korupsi sedang harap-harap cemas menanti remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka hari kemerdekaan Republik Indonesia, tahanan politik Filep Karma justru menolak hak istimewa itu. Padahal, jika ia menerima remisi tersebut, ia bebas. 

“Saya diputuskan oleh pengadilan Indonesia menjalani tahanan selama 15 tahun. Nah, sekarang saya diharuskan untuk mendapatkan kebebasan pada 17 Agustus 2015. Menurut saya, masih tiga setengah tahun masa tahanan yang harus dijalani, karena semua remisi saya tolak,” kata Filep Karma pada media.  

Filep dikenal sebagai pembela hak-hak penduduk Papua. Ia ditahan setelah mengibarkan bendera Bintang Kejora saat demo pada 1 Desember 2004. Ia kemudian ditahan. 

(BACA: Jokowi beri grasi pada 5 tahanan politik Papua

Mengapa Filep menolak? 

“Saya ini bukan orang krimimal. Saya ini orang politik, kalau saya menerima remisi tersebut sama saja mengkriminalkan diri,” katanya. 

Kalau pun nanti dia harus terpaksa menerima remisi tersebut, ia tak mau dicap kriminal, tapi orang baik-baik.

“Jadi kalau saya menerima itu seakan-akan saya ini orang tidak baik di luar dan di dalam LP (Lembaga Pemasyarakatan) baru jadi baik. Nah, ini yang saya tidak terima, saya ini orang baik-baik, cuma masalah ideologi yang menghantarkan saya ke sini,” katanya. 

Filep juga mengatakan ia tidak setuju karena dengan undang-undang dibuat untuk orang yang melakukan kriminal, bukan tahanan politik.

“Seharusnya  pakai syarat-suarat politik. Misalnya dulu pernah ditawarkan grasi dengan syarat tanda tangan bikin persyaratan setiap kepada NKRI,” katanya. 

(BACA: Kisah tahanan Papua 12 tahun mendekam di penjara

Pemerintah tetap akan bebaskan Felip 

Mengenai penolakan Filep, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Abner Banosro mengatakan itu adalah hak pribadi. 

“Itu hak dia menolak remisi, tetapi sesuai dengan peraturan yang berlaku saudara Filep karma dinyatakan bebas pada 17 Agustus 2015 nanti,” kata Banosro.—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!