BPOM: Tolak Angin aman untuk dikonsumsi

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

BPOM: Tolak Angin aman untuk dikonsumsi
Maudy Ayunda yakin Tolak Angin bebas zat berbahaya.

JAKARTA, Indonesia — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengonfirmasi bahwa dari hasil pemeriksaan mereka, Tolak Angin aman untuk dikonsumsi.

“Pengawasan post market yang kami lakukan menunjukkan kadar logam berat di bawah limit of detection. Produk ini aman dikonsumsi,” kata Kepala BPOM Roy Sparringa, Jumat, 14 Agustus, sebagaimana dikutip oleh media

Sebelumnya di media dan media sosial, ramai diperbincangkan bahwa produk obat masuk angin yang terkenal dengan tagline “orang pintar minum Tolak Angin” ini diduga dapat menyebabkan kanker dan gangguan kandungan. 

Dugaan muncul setelah Tolak Angin ekspor yang masuk ke pasar California, Amerika Serikat, dilabeli “Prop 65” yang mengindikasikan adanya kandungan zat pemicu kanker dan gangguan kandungan dalam Tolak Angin.

Dukungan dari bintang iklan

Aktris dan penyanyi muda Maudy Ayunda juga meyakini bahwa produk Tolak Angin bebas dari zat berbahaya.

Maudy yang juga model iklan Tolak Iklan ini mengungkapkan keyakinannya melalui cuitan di akun Twitter pribadi miliknya, @maudyayunda.

Selain Maudy, Tolak Angin juga menggaet nama-nama besar untuk menjadi duta mereka, seperti Piyu “Padi”, Butet Kertaradjasa, Agnes Monica, Sophia Latjuba, hingga yang terbaru petinju internasional Manny Pacquiao.


Gara-gara jahe dan ‘licoryce’ 

Presiden Direktur PT Sido Muncul Tbk Irwan Hidayat dalam penjelasannya tentang kronologis peristiwa ini mengungkapkan kepada media bahwa pelabelan produk Tolak Angin dengan label Prop 65 dilakukan oleh pihak produsen Tolak Angin di Amerika Serikat, Empire International.

Irwan juga mengaku bahwa langkah ini ditempuh pihak Empire tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan Sido Muncul. 

“Pihak distributor yang menempelkan peringatan itu tanpa berkonsultasi dengan produsen,” kata Irwan.

Belakangan terungkap bahwa Empire mengambil langkah tersebut karena dituntut oleh sekelompok pengacara Amerika Serikat pada April 2015.

Tuntutan muncul karena terdapat produk Tolak Angin yang mengandung jahe serbuk dan licoryce. Di dalam keduanya ditemukan kandungan logam berat di atas ambang batas yang diizinkan.

Sesuai dengan Safe Drinking Water and Toxic Enforcement Act of 1986 (juga dikenal dengan namanya saat masih berupa usulan atau proposition, yaitu proposition 65), di negara bagian yang mengadopsi peraturan ini seperti California, produk yang mengandung zat berbahaya — seperti logam berat di atas ambang batas yang ditolerir — wajib diberi label untuk sebagai bentuk peringatan dini pada konsumen. 

Namun menurut Irwan, konsumen Tolak Angin tak perlu khawatir karena setelah dilakukan pengetesan lebih jauh, potensi bahaya dalam kandungan Tolak Angin tak terbukti. Pihak Empire juga menurutnya telah meminta maaf atas pemasangan label Prop 65 yang mereka lakukan.Rappler.com 

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!