Cara Jusuf Kalla beri hormat bendera pusaka sudah sesuai aturan

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Cara Jusuf Kalla beri hormat bendera pusaka sudah sesuai aturan
JK dirisak karena tak mengangkat tangan dan mengambil sikap hormat saat bendera pusaka dikibarkan. Ternyata, ia tak salah

JAKARTA, Indonesia — Pagi ini, Senin, 17 Agustus, dalam acara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia ke-70, Wakil Presiden Jusuf “JK” Kalla menjadi bahan perbincangan karena tak mengambil sikap hormat saat bendera pusaka dikibarkan.

Sejumlah pengguna media sosial mengecam JK, bahkan mempertanyakan rasa nasionalismenya.


Merespon polemik yang berkembang, juru bicara Wakil Presiden Husain Abdullah menjelaskan bahwa JK tak salah. 

Apa yang dilakukan JK, menurut Husain, sudah sesuai dengan tata cara penghormatan bendera dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.

“PP 40 tahun 1958, pada waktu upacara penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan, maka semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai,” kata Hussain dalam keterangan resmi tertulis yang diterima Rappler, Senin.

“Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya itu. Mereka yang tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi-wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan,” kata Hussain.

Sikap JK juga rupanya sama dengan pendahulunya, Wakil Presiden pertama Moh. Hatta, 70 tahun yang lalu. 

“Jadi, sikap sempurna yang dilakukan oleh Pak JK adalah sikap hormat, persis dengan sikap hormat Bung Hatta saat mendampingi Bung Karno,” kata Husain. 


Sikap JK sudah mengikuti apa yang tertulis di PP no. 40 tahun 1958, yang bisa dibaca di bawah ini:

 

Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!