Dilarang, diskusi Ahmadiyah di Semarang tetap berjalan

Haryo Wisanggeni

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Dilarang, diskusi Ahmadiyah di Semarang tetap berjalan
Diskusi ini bertema peran jemaat Ahmadiyah dalam perjuangan bangsa Indonesia menuju kemerdekaan

JAKARTA, Indonesia — Sehari setelah peringatan kemerdekaan Indonesia, diskusi mengenai Ahmadiyah di Semarang sempat dilarang polisi. 

Diskusi ini diselenggarakan oleh Pegiat Lembaga Studi Sosial dan Agama (ELSA) pada Selasa, 18 Agustus. Temanya adalah tentang peran jemaat Ahmadiyah dalam perjuangan bangsa Indonesia menuju kemerdekaan. 

“Jadi pagi hari itu sebelum acara, ada polisi yang mendatangi kita, bertanya tentang tema diskusi dan apa kami sudah ada izin. Mereka lalu meminta kami mengurus surat izin dari Kepolisian Sektor (Polsek) Ngaliyan. Akhirnya tidak diizinkan,” kata ketua panitia acara Khoirul Anwar pada Rappler, Rabu, 19 Agustus 2015.

Tak terima dengan pelarangan Polsek Ngaliyan, ELSA mendatangi Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang. Setelah berdiskusi, Polrestabes akhirnya memberikan izin. Namun permasalahan rupanya belum selesai.

“Setelah itu, Polres (Ngaliyan) menyatakan bahwa mereka hanya akan memberikan izin dengan tiga syarat yaitu Ahmadiyah yang datang hanya pembicara, lalu KTP (Kartu Tanda Pengenal) peserta akan mereka potret dan ini harus menjadi acara diskusi Ahmadiyah terakhir di Ngaliyan,” ujar Khoirul, Rabu.

“Tapi akhirnya ketika diskusi, ada 10 orang Ahmadiyah yang datang dan KTP tidak jadi dipotret, hanya absensi yang diminta.”

Ada dua penganut Ahmadiyah yang menjadi pembicara di acara ini, Akhmad Mubarik dan Budi Rahman. Pembicara lainnya adalah Direktur ELSA Semarang Tedi Kholiludin. 

Selama diskusi berlangsung, aparat kepolisian tampak hadir dan mengawal tempat diskusi. — Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!