TIMELINE: Pertemuan Warga Kampung Pulo dan Pemprov DKI

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

TIMELINE: Pertemuan Warga Kampung Pulo dan Pemprov DKI
Dalam pertemuan dengan Ahok, warga secara komunitas tidak menandatangani kesepakatan dalam bentuk apapun.

JAKARTA, Indonesia — Sebelum digusur pada Kamis, 20 Agustus, warga Kampung Pulo, Jakarta Timur, sudah beberapa kali bertemu dan berkomunikasi dengan perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam tahun ini.

Pertemuan antara kedua belah pihak membahas mulai dari sosialisasi normalisasi Sungai Ciliwung hingga pembicaraan mengenai ganti rugi. 

Berikut kronologis pertemuannya berdasarkan data yang dihimpun oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) Ciliwung Merdeka: 

Jumat, 5 Juni 2015. Warga Kampung Pulo diundang oleh Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana untuk menghadiri acara sosialisasi program normalisasi Kali Ciliwung terkait penertiban hunian warga. Acara sosialisasi dipimpin oleh Bambang.

Pertemuan antara warga dan Bambang tak membuahkan kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak. Warga kemudian mengadakan rapat di Kampung Pulo, sekitar 300 yang hadir.

Dalam rapat itu warga mengungkap bahwa poin yang dibicarakan Wali Kota tidak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya bahwa akan ada kompensasi seperti yang tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 190 tahun 2014 tentang Pedoman Santunan Kepada Penggarapan Tanah Negara. 

Sabtu, 6 Juni 2015. Warga mulai didaftar di rumah susun sewa (rusunawa) Jatinegara Barat. Saat itu warga belum mendapat kepastian tentang ganti rugi. Tapi sebagian warga bersedia didaftarkan. 

Senin, 8 Juni 2015. Tokoh masyarakat Kampung Pulo Habib Sholeh Husein Alaidrus mengajak tim Ciliwung Merdeka untuk berembuk. Ia meminta warga untuk berdiskusi dan tidak merumuskan langkah apa yang akan diambil di pertemuan berikutnya. 

Rabu, 10 Juni 2015. Warga Kampung Pulo menggelar aksi damai dengan berjalan dari kawasannya ke rusunawa Jatinegara. Mereka meminta Wali Kota menepati janji seperti yang tertuang dalam Pergub di atas. 

Kamis, 11 Juni 2015. Seorang warga melaporkan sudah menerima surat peringatan dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jakarta Timur untuk warga RT 1-3. Peringatan itu berbunyi permintaan pengosongan rumah dalam jangla waktu 3 x 24 jam sejak surat tersebut dikeluarkan.

Di saat yang sama Habib Sholeh bertemu dengan tim hukum untuk membicarakaan pembelaan terhadap hak-hak warga. Surat itu pun dibahas bersama tim hukum, dan mereka langsung memprotes dikeluarkannya surat tersebut. 

Senin, 15 Juni 2015. Surat peringatan kedua dari Satpol PP dikeluarkan. Petugas satpol PP mulai mondar-mandir di Kampung Pulo. 

Kamis, 18 Juni 2015. Solidaritas warga peduli Kampung Pulo mendatangi Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk meminta verifikasi data tanah dan bangunan serta penetapan harga ganti rugi tanah dan bangunan.

Kepala BPN Jakarta Timur Gunawan mengatakan pada warga ia tidak menerima sama sekali salinan surat permohonan verifikasi data dari Kelurahan Kampung Melayu. Tapi dalam wawancara dengan Rappler, Gunawan mengakui ada warga yang berniat untuk meningkatkan surat verponding, namun tak kembali. 

Rabu, 8 Juli 2015. Warga Kampung Pulo, khususnya RW 1 dan 3, melalui surat kuasa kepada tim pengacara hukum mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menghentikan surat perintah bongkar dari Satpol PP. 

Jumat, 10 Juli 2015. BPN Jakarta Timur mengeluarkan edaran bahwa berdasarkan pengukuran selama tujuh hari dan sesuai surat panitia pengadaan tanah, besarnya nilai kerugian didasarkan pada penilaian penilai.

Jumat, 24 Juli 2015. Pertemuan antara perwakilan warga Kampung Pulo dan Pemprov DKI Jakarta digelar.

Dalam pertemuan itu dilahirkan butir-butir kesepakatan bersama. Salah satunya adalah warga menyatakan tidak menolak normalisasi, bahkan warga tampak tidak keberatan direlokasi asal sudah ada kesepakatan tertulis antara perwakilan komunitas warga Kampung Pulo-Jatinegara dan Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama dalam MOA.

Selasa, 4 Agustus 2015. Warga akhirnya bertemu dengan Ahok akhirnya bertatap muka dan berdialog. Dalam pertemuan tersebut Ahok juga mengundang Camat Jatinegara, Lurah Kampung Melayu, dan Lurah Bukit Duri.

Lurah Kampung Melayu menyodorkan data pada Ahok bahwa 80% lahan Kampung Pulo adalah berstatus akta jual beli di atas tanah negara. Dalam pertemuan tersebut, warga secara komunitas tidak menandatangani kesepakatan dalam bentuk apapun dengan Pemprov DKI. 

Kamis, 6 Agustus 2015. Surat peringatan ketiga dari Satpol PP dikeluarkan. 

Jumat, 20 Agustus 2015. Satpol PP dibantu Polisi dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) akhirnya merealisasikan penggusuran di Kampung Pulo. Sempat terjadi bentrok dengan warga dan satu alat berat dibakar. Namun penggusuran akhirnya berjalan mulus. —Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!