SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
Pihak OC Kaligis akan mengajukan Peninjauan Kembali.
JAKARTA, Indonesia — Gugatan praperadilan pengacara kondang OC Kaligis atas penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 Agustus.
Eksepsi KPK menjadi salah satu dasar bagi hakim tunggal Suprapto dalam menggambil putusan ini.
Dalam eksepsinya, KPK menyatakan bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), perkara praperadilan gugur apabila pokok perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
“KUHAP telah mengatur praperadilan sebagaimana ketentuan pasal 82 ayat 1 KUHAP. Dalam hal pokok perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka praperadilan dianggap gugur,” kata Suprapto, Senin, sebagaimana dikutip oleh media.
Merespon putusan ini, kuasa hukum OC Kaligis, Alamsyah Hanafiah, mengatakan kepada media bahwa pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
“Karena kami menilai putusan ini tidak sah,” kata Alamsyah terkait alasan pengajuan PK.
Pihak KPK menyatakan kesiapannya untuk menghadapi upaya hukum pihak OC Kaligis ini.
“Putusan ini sudah jelas dan ada bukti autentik. Kami tidak masalah kalau ada upaya hukum yang dilakukan,” ujar perwakilan tim biro hukum KPK Rasamala Haritonang, sebagaimana dikutip oleh media. —Rappler.com
Baca juga:
Add a comment
How does this make you feel?
Loading
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.