Sempat disegel, jemaah Ahmadiyah Tebet proses izin rumah ibadah sementara

Adelia Putri

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Sempat disegel, jemaah Ahmadiyah Tebet proses izin rumah ibadah sementara
Izin verbal dari Ahok tak serta merta membuat mereka langsung membuka kembali masjid.

JAKARTA, Indonesia — Jemaah Ahmadiyah di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan kini sedang mengurus proses izin rumah ibadah sementara setelah masjid mereka disegel Juli lalu.

Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama kemudian turun tangan dan meminta penyegelan dibuka kembali.

“Saya katakan, siapa pun, tempat ibadah, kepercayaan apapun selama dia tidak menganggu kalaupun itu sudah berjalan puluhan tahun ya jangan disegel,” kata Ahok waktu itu.

“Bila perlu bila mereka mengajukan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan mengubah peruntukan jadi masjid akan saya kasih. Tidak ada guna toleransi kalau dasar doktrinnya intoleran,” ujarnya lagi.

Meskipun telah mendapatkan lampu hijau dari Ahok, jemaah Ahmadiyah tidak mau menurunkan segel begitu saja.

“Ahok pernyataannya ada dua. Pertama, akan menurunkan segel. Dan kedua, kalau pihak Ahmadiyah ingin mengurus izin, ia akan memberikan,” kata kepala hubungan masyarakat Ahmadiyah Bukit Duri Azis Damani, Senin, 24 Agustus.

“Itu kan pernyataan dari Ahok, tapi kami menyikapinya harus berdasarkan Peraturan Bersama dua menteri tentang rumah ibadah. Kami sedang menempuh pengajuan izin rumah ibadah sementara, yang sesuai dengan keadaan di Bukit Duri,” katanya.

Pengurusan IMB untuk tempat ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Persyaratannya antara lain harus mendapat dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan lurah.

Proses ini sedang berjalan dan jemaah Ahmadiyah didampingi oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Ada syarat-syarat (yang harus dipenuhi), sekarang sedang berjalan di level wali kota Jakarta Selatan, setelah dimulai di tingkatan lurah,” kata Azis.

“Untuk izin rumah ibadah sementara, kami tidak perlu memenuhi semua syarat, cuma perlu izin dari lurah dan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama).”

Sebelumnya, Masjid An-Nur milik jemaah Ahmadiyah disegel pada Juli 2013 karena dianggap menyalahgunakan bangunan tempat tinggal sebagai rumah ibadah.

Masjid An-Nur milik Ahmadiyah disegel oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan. Foto dari Twitter @sikandar051

Penyegelan itu juga dilatarbelakangi penolakan masyarakat sekitar terhadap Ahmadiyah, meskipun rumah ibadah tersebut sudah dipakai sejak 30 tahun yang lalu. Hanya saja, memang belum ada izin mendirikan bangunan (IMB), karena selama ini pengurusan IMB terganjal oleh lurah setempat.

Namun, hingga saat ini ternyata situasi masih tegang di daerah Bukit Duri, bukan hanya karena penggunaan masjid tapi juga antipati terhadap ajaran Ahmadiyah itu sendiri.

Jemaah Ahmadiyah yang selama ini merasa keberadaan mereka tidak pernah ditolak warga, kini mulai merasakan perbedaan.

“Kami di sini sejak 30 tahun yang lalu, tapi kami memang tidak bisa memastikan ada atau tidaknya bibit-bibit penolakan. Mungkin dulu, zaman Orde Baru, penolakan tidak bisa terbuka, jadi terpendam. Tapi yang kami anggap adalah ketika tidak ada sikap (penentangan), ya kami diterima,” kata Azis.

Spanduk penolakan terhadap Ahmadiyah masih terpampang di jalan tempat Masjid An-Nur berada. Bahkan, penolakan semakin terasa akhir-akhir ini.

“Sikap penolakan ekskalasinya semakin besar, usaha masuk daerah itu saja diusir. Untuk menjaga hubungan di sana, akhirnya kami tidak beribadah di sana, kami mencari tempat yang sesuai dengan komunitas,” ujarnya.

Untuk sementara, jemaah Ahmadiyah beribadah di rumah ibadah lainnya, seperti di Petojo, Kebayoran Lama, dan Lenteng Agung, di mana tidak ada perlawanan dari warga, meskipun hal ini menyulitkan karena jaraknya yang jauh dari tempat aktivitas maupun tempat tinggal jemaah Bukit Duri.

Ketika ditanya apakah pihaknya akan mengajukan izin tetap, Aziz mengatakan, “Kita lihat saja nanti. Sekarang yang memungkinkan baru yang sementara.”—Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!