Jokowi minta pengambil kebijakan tidak dipidanakan

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Jokowi minta pengambil kebijakan tidak dipidanakan

EPA

“Yang dipidana itu kepala daerah yang membuat kebijakan diskresi yang mengandung niat jahat agar dia diuntungkan secara pribadi," kata Johan Budi

JAKARTA, Indonesia— Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden Joko Widodo telah memerintahkannya untuk membuat surat edaran untuk kepala daerah. Surat itu berisi tentang kebijakan kepala daerah yang tidak bisa dipidanakan.  

Di dalam surat tersebut juga, kata Pramono, disebut bahwa kesalahan administratif yang dilakukan kepala daerah akan diselesaikan secara administratif juga. Pramono mengklaim bahwa hal tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

Ketentuan ini, kata Pramono, justru memberi jaminan hukum kepada kepala daerah untuk menggunakan anggaran. 

“Tapi kalau mereka mencuri, korupsi, menyalahgunakan kewenangannya, maka kewenangan kejaksaan, kepolisian, KPK, malah didorong presiden selama mereka melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Pramono.

Alasan mengapa surat ini dibuat adalah karena penyerapan anggaran daerah yang relatif rendah. Ini ditengarai karena takutnya kepala daerah terhadap ancaman pemidaan bila salah mengambil keputusan dalam menggunakan anggaran.

Pram mengatakan surat edaran tersebut hanya bersifat pemberitahuan bahwa kepala daerah bisa menggunakan anggaran yang baik dan benar, tidak terjerat kasus pidana. 

Kata KPK dan ICW soal surat ini

Pelaksana tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan prinsip pertama adalah kebijakan kepala daerah harus sesuai norma hukum. 

“Ada diskresi (keputusan yang boleh diambil untuk mengatasi persoalan konkret). Itu diperbolehkan sepanjang diskresi disesuaikan dengan pejabatnya,” kata Johan pada Rappler, Kamis, 27 Agustus. 

Selanjutnya kata Johan, kebijakan yang diambil kepala daerah memang belum tentu mengandung unsur korupsi, tapi bisa sekedar kesalahan administrasi. 

“Kalau kesalahannya administrasi, itu tidak bisa dipidana,” kata Johan. 

“Yang dipidana itu kepala daerah yang membuat kebijakan diskresi yang mengandung niat jahat agar dia diuntungkan secara pribadi, dan kemudian gara-gara itu negara dirugikan.”

Sepanjang unsur menguntungkan diri sendiri dan kerugian negara tidak dipenuhi, maka tidak boleh dipidanakan.

“Kalau KPK tidak pernah mengkriminalisasi kebijakan yang benar,” kata Johan Johan. 

Sementara itu Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan bahwa ada 4 kriteria yang harus dipahami oleh pemerintah terkait kepala daerah.

Kriterianya adalah kepala daerah yang baik dan birokrasi yang baik, kepala daerah yang baik dengan birokrasi yang buruk, kepala daerah yang buruk dengan birokrasi yang buruk, dan kepala daerah yang buruk dengan birokrasi yang baik. 

“Dalam kasus kepala daerah yang buruk dengan birokrasi yang buruk, maka birokrasi yang baik harus kita lindungi,” katanya. 

Adnan mengkritisi sikap pemerintah dengan surat edaran itu terkesan melindungi kepala daerah secara politik. “Yang perlu kita lindungi itu ya birokrasinya,” katanya.—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!