Hanif Dhakiri menjawab 10 tuntutan buruh

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Hanif Dhakiri menjawab 10 tuntutan buruh
Kata Hanif, tenaga kerja asing bukan ancaman.

JAKARTA, Indonesia—Usai bertemu dengan perwakilan buruh bersama 4 menteri lainnya, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menjawab 10 tuntutan yang mereka bawa pada Selasa, 1 September, terutama soal pemutusan hubungan kerja. 

Perwakilan buruh yang hadir antara lain, Said Iqbal dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Abdul Andi Gani, dan Moh Dofir dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI).

Ada 10 poin tuntutan mereka yang bisa dibaca di sini. 

Berikut penuturan Hanif pada Rappler pada Rabu, 2 September lewat pesan pendek: 

Pemutusan hubungan kerja

Hanif mengatakan pemerintah terus mencari solusi untuk mencegah PHK. “Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan di daerah-daerah. Kita minta perusahaan tidak melakukan PHK dan mencari strategi lain misalnya dengan perusahaan melakukan efisiensi, pengurangan jam kerja sebagai upaya menyiasati rencana PHK ini,” katanya. 

Hanif juga berjanji akan terus berdialog secara intensif dengan para pengusaha. “Kami akan tetap mendorong dialog secara intensif agar PHK menjadi pilihan terakhir,” kata Hanif.

Tenaga kerja asing

Sebagian buruh yang diwawancarai Rappler sebelumnya mengeluhkan kehadiran tenaga kerja asing. Mereka menyebut pekerja asing sebagai ancaman, karena mulai masuk ke sektor produksi, misalnya peleburan baja dan pertambangan. 

Hanif membenarkan, ada sekitar 70 ribu tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia. Tapi ia menyebut mereka bukan ancaman. “Apakah itu serangan? Bukan,” katanya melalui akun twitternya. 

Jumlah Itu kurang lebih setara dengan 0,03 persen dari sekitar 240 juta penduduk Indonesia, atau 0,05% dari kurang lebih 129 juta angkatan kerja nasional. Tahun sebelumnya juga berjumlah sama. 

Data tenaga kerja asing pada 2012 adalah 77 ribu, 72 ribu pada 2013, 68 ribu pada 2014, 54 ribu berdasarkan data Agustus 2015. 

Baca selengkapnya di sini.

Hanif menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah mempermudah izin kerja tenaga asing. “TKA yang datang iringi investasi harus yang skilled dan bukan kuli. Kalau ada kuli, itu pelanggaran,” katanya. 

Perbaikan layanan kesehatan

Menurut Hanif, kesehatan dan keselamatan kerja (K3) sudah sesuai dengan standar internasional. Pemerintah saat ini sedang melakukan pengawasan intensif. 

Kenaikan upah mininum 22 persen

“Pemerintah terus menggelar dialog untuk menemukan formula yang terbaik bagi kenaikan upah kita. Prinsipnya kami ingin memberikan  kepastian pada pekerja dan pengusaha,” kata Hanif.

Ia berjanji akan ada kenaikan upah mininum tiap tahun berdasar standar hidup layak di Indonesia, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi.  

Bubarkan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) 

Hanif mengatakan pemerintah saat ini sedang melakukan revisi Undang-undang PHI.

“Posisi saat ini sedang menyusun daftar inventaris masalah di Kementerian Tenaga Kerja, koordinasi draf dan revisi serta masukan dari serikat pekerja atau buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan pakar hak tenaga kerja,” katanya. 

Sahkan Rancangan Undang-Undang Pembantu Rumah Tangga (PRT) 

Menurut Hanif, Kementerian Tenaga Kerja saat ini sedang menyusun Rancangan Undang-Undang PRT yang sudah mulai dikerjakan sejak 2006. Substansinya akan mengakomodir Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) nomor 189 tentang PRT.

“Masih proses di DPR,” katanya. 

Pekerja outsourcing diangkat jadi karyawan tetap  

Menurut Hanif, outsourcing digolongkan sebagai pelatihan kerja, atau magang.

“Harus ada perjanjian pemagangan. Tanpa itu tidak sah,” katanya. Tanpa perjanjian itu, pekerja magang bisa menjadi karyawan seperti yang tertera dalam  Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya pasal 21 – 30.

Revisi peraturan pemerintah jaminan pensiun setara dengan PNS

Soal dana pensiun, Hanif menegaskan bahwa jaminan pensiun dirancang untuk memenuhi manfaat dasar bagi pekerja dan kelangsungan ekonomi negara. “Dulu enggak ada, sekarang ada, harus disyukuri,” katanya. 

Pidanakan perusahaan pelanggar keselamatan dan kesehatan kerja

Menurut Hanif, pemerintah terus melakukan investigasi kasus-kasus pelanggaran keselamatan kerja. Yang terbaru adalah di PT Mandom yang disebut untuk bertanggung jawab atas insiden kebakaran yang menewaskan 27 pekerja dan 30 korban luka pada 10 Juli lalu.

“Kasus itu sedang disidik oleh pengawas, tenaga kerja dan polisi. Jalan terus,” katanya. —Rappler.com

BACA JUGA: 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!