Dituduh chatting mesra lewat FB, Wisni Yetty dibebaskan pengadilan

Yuli Saputra

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Dituduh chatting mesra lewat FB, Wisni Yetty dibebaskan pengadilan
Namun mantan suaminya yang melaporkan dia memutuskan untuk mengajukan banding

BANDUNG, Indonesia — Pengadilan Tinggi (PT) Bandung membebaskan Wisni Yetty, seorang ibu yang dipenjara karena chatting  mesra dengan teman sekolahnya melalui Facebook.  

“Aku bersyukur banget karena hakim PT Bandung mempunyai hati nurani, lebih arif dan objektif dalam mempertimbangkan kasus ini. Karena menurut aku putusan PN Bandung banyak kejanggalannya,” kata Wisni saat dihubungi Rappler, Kamis, 3 September 2015.

Dia diputus bersalah dan dihukum 5 bulan penjara serta denda Rp 100 juta oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Maret 2015. Ibu berusia 47 tahun ini dijerat dengan Pasal 24 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai distribusi atau transmisi dokumen elektronik yang bermuatan asusila. 

Mantan suami Wisni, Haska Etika, melaporkannya ke Polda Jawa Barat pada Februari 2014 dengan tuduhan menyebarkan kalimat asusila ketika chatting  dengan Nugraha, teman SMP Wisni. Percakapan tersebut dilakukan pada 2011, ketika Wisni dan Haska masih berstatus sebagai suami istri. 

Haska membobol akun mantan istrinya tersebut dan kemudian meminta adik Wisni, Harry Budiman untuk mencetak isi percakapan. Ini kemudian dijadikan barang bukti untuk menuntut Wisni.

 

Meski kemudian dibebaskan oleh PT Bandung, perjuangan Wisni untuk benar-benar bebas belum berakhir. Haska mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. 

“Sangat kecewa banget atas putusan dia (Haska) itu. Apalagi ada anak-anak. Seharusnya selesai antara aku dan dia aja. Tapi kalau Haska maunya begitu, saya cuma bisa mengikuti aja,” ujar Wisni. 

Tak hanya terkait “percakapan mesra”, Wisni masih akan menghadapi suaminya di dua persidangan, gugatan hak asuh anak dan pembagian harta dalam sidang perceraian di Pengadilan Agama Bandung dan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang akan segera disidangkan di PN Bandung.  — Rappler.com

 

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!