Denda Rp 50 juta untuk penyebar HIV di Sukabumi

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Denda Rp 50 juta untuk penyebar HIV di Sukabumi
Menurut data dari KPA, ada 240 orang yang menderita AIDS dan ada 3.000 laki-laki yang berisiko tinggi terkena HIV/AIDS di kota ini

 

JAKARTA, Indonesia — Berupaya mencegah penyebaran HIV, pemerintah Kota Sukabumi telah meluncurkan peraturan baru. Mereka yang terbukti secara sengaja menularkan HIV harus membayar denda sejumlah Rp 50 juta. 

“Jika seorang warga terbukti dengan sengaja menyebarkan HIV kepada orang lain, maka akan diberikan sanksi hukum,” kata Ketua Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Sukabumi sekaligus Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, seperti dikutip Republika, Minggu, 6 September.  

Pemerintah Kota Sukabumi meluncurkan aturan ini karena jumlah pengidap AIDS cukup tinggi. Menurut data dari KPA, ada 240 orang yang menderita AIDS dan ada 3.000 laki-laki yang berisiko tinggi terkena HIV/AIDS di kota ini. 

“Kalangan lelaki berisiko tinggi terinfeksi HIV/AIDS itu mayoritas orang berduit dan sering jajan dan tak pakai pengaman,” kata Pengurus KPA Kota Sukabumi Yanti Rosdiana seperti dikutip media. “Jadi, laki-laki berisiko tinggi itu merupakan kelompok populasi kunci yang berpengaruh besar terhadap populasi lain.” 

Perda Penanggulangan HIV/AIDS

Perda Penanggulangan HIV/AIDS ini baru diluncurkan pada 31 Agustus lalu. Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz mengatakan Perda tersebut diharapkan menurunkan infeksi HIV baru dan bisa menanggulangi diskriminasi terhadap orang dengan HIV/AIDS (ODHA). 

ODHA diwajibkan melakukan upaya pencegahan, seperti pemakaian kondom, agar tidak menularkan kepada orang lain. Mereka juga diwajibkan memberitahu statusnya kepada petugas kesehatan yang menangani mereka. 

Perda ini juga mengharuskan pemerintah untuk menyediakan sarana dan prasarana untuk menekan penyebaran virus dan memastikan adanya pengobatan bagi penderita. 

Tak hanya di Kota Sukabumi, Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga telah mengeluarkan peraturan yang serupa. Perda untuk kabupaten ini sudah disetujui DPRD setempat pada Juli 2015. 

“Dengan ditetapkannya Perda tentang HIV/AIDS diharapkan bisa memberikan payung hukum kami dalam memproses dan penanggulangan penyakit ini sehingga bisa mempermudah petugas dilapangan dalam melakukan tugasnya,” kata Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Sukabumi, Asep Suherman seperti dikutip Antara belum lama ini. 

Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan menyediakan sarana seperti tempat Voluntary Counselling and Testing (VCT) dan obat-obatan seperti antiretroviral. — Rappler.com

BACA JUGA:

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!