Budi Waseso ingin evaluasi kebijakan rehabilitasi pengguna narkoba

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Budi Waseso ingin evaluasi kebijakan rehabilitasi pengguna narkoba

DANY PERMANA

Kata Budi, penghapusan rehabilitasi sejalan dengan semangat pemberantasan narkoba yang dicanangkan oleh presiden

JAKARTA, Indonesia — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) yang baru, Komisaris Jenderal Budi Waseso, mengatakan akan mengevaluasi kebijakan rehabilitasi untuk pengguna narkoba.

“Nanti kita evaluasi secara keseluruhan,” kata Budi usai dilantik sebagai Kepala BNN di Markas Besar Polri, Senin, 7 September.

Padahal, kebijakan rehabilitasi untuk pengguna narkoba tercantum dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Wewenang rehabilitasi diperkuat dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) No. 23 tahun 2010 tentang Rehabilitasi Sosial Untuk Pecandu Narkoba.

Apakah ini berarti undang-undang tersebut akan direvisi juga?

“Undang-undang kan bisa diubah, buatan manusia. Di kala evaluasi, ada hal yang perlu kita tambahin,” kata Budi. 

Budi meyakini kebijakan ini sejalan dengan pernyataan Presiden Joko “Jokowi” Widodo tentang darurat narkotika dan obat-obatan terlarang.  

“Presiden kan menyampaikan negara ini dalam kondisi darurat narkoba, berarti kita akan mengambil langkah-langkah yang efektif dan efisien dalam rangka penanggulangan terhadap kejahatan narkoba,” ujar Budi. 

Dikritik Anang Iskandar

Pernyatan Budi perihal evaluasi rehabilitasi terhadap pengguna narkoba ini bukan yang pertama.

Ia sebelumnya pernah mengatakan pada media bahwa kejahatan narkoba sudah sangat besar. Oleh karena itu, perlu tindakan yang lebih tegas terkait hal tersebut.   

Bagi Budi, undang-undang soal rehabilitasi bisa membuat para pengedar bersembunyi menggunakan label pengguna dan, pada akhirnya, lepas dari hukuman. 

Pernyataan Budi langsung direspons negatif oleh mantan Kepala BNN Anang Iskandar, yang bertukar posisi dengan Budi sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Kabareskrim Polri).

Menurut Anang, rehabilitasi merupakan amanat undang-undang yang harus dijalankan.

“Mungkin (Budi Waseso) tidak paham. Undang-undang narkotika ini khusus dan mengesampingkan undang-undang umum seperti KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),” kata Anang, Senin. —Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!