Suryadharma Ali menyebut Megawati ikut menikmati jatah kuota haji

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Suryadharma Ali menyebut Megawati ikut menikmati jatah kuota haji

GATTA DEWABRATA

Nama yang disebut: Taufiq Kiemas, Megawati, Purnomo Yusgiantoro, Amin Rais, Karni Ilyas


JAKARTA, Indonesia—Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengungkapkan bahwa ia tidak menyalahgunakan sisa kuota haji sendirian. Kuota itu juga diberikan kepada sejumlah tokoh nasional, antara lain mantan Presiden Megawati Soekarnoputri dan suaminya mantan Ketua MPR Taufiq Kiemas.

“Dari ke-18 kategori (penerima sisa kuota haji) tersebut di antaranya untuk Paspamres Wapres lebih dari 100 orang, almarhum Tafiq Kiemas dan Megawati Sukarno Putri 50 orang, menteri pertahanan RI Purnomo Yusgiantoro 70 orang, Amien Rais 10 orang, Karni Ilyas 2 orang, keluarga Suryadharma Ali 6 orang, Komisi Pemberantasan Korupsi 6 orang dan sejumlah dari media cetak maupun elektronik lainnya,” kata Suryadharma saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 7 September kemarin.

Menurut Suryadharma, pemberian sisa kuota itu tak menyalahi aturan karena tidak menggunakan hak kuota calon jamaah haji. “Tidak ada satu pun calon jamaah haji yang haknya dirampas untuk memprioritaskan calon jamaah haji yang lain,” ujar Suryadharma. 

Penggunaan sisa kuota, menurut SDA, dilakukan setelah urusan visa jamaah reguler lunas selesai dan diberangkatkan ke tanah suci. Sisa kuota kemudian dibagikan kepada calon jamaah haji yang benar-benar siap, dengan pertimbangan untuk mengurangi kerugian negara. Dengan demikian, sisa kuota terserap semaksimal mungkin. 

“Kuota haji didambakan banyak orang sehingga sangat mubazir bila sisa kuota tidak digunakan, serta agar pemerintah tetap memiliki alasan agar mendapat tambahan kuota haji untuk mengatasi antrian berangkat haji yang demikian panjang,” kata dia.     

Penggunaan sisa kuota yang tidak terserap itu sesuai dengan UU No 13/2008 dan peraturan Dirjen penyelenggaraan haji dan umroh No D/741A tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Sisa Kuota Nasional.

Jadi tidak benar, kata Suryadharma, bahwa ada anggapan bahwa keluarga menteri dan koleganya berangkat haji dengan mempergunakan uang negara.

“Sekali lagi permintaan visa oleh Abdul Wadud tidak mengambil hak calon jamaah haji yang berangkat tahun itu karena permintaan visa tanggal 26 September 2012 sedangkan kloter pertama jamaah haji berangkat 20 September 2012. Artinya seluruh proses administrasi jamaah haji sudah selesai seluruhnya,” kata dia. 

KPK: Tunggu saja hasil putusan pengadilan

Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menyatakan perlu menunggu putusan pengadilan untuk mengembangkan kasus itu.

“Sangkaan dalam penyidikan ini kan perlu pembuktian di persidangan,” kata Indriyanto melalui pesan singkat. Dia menjelaskan bahwa nama-nama tersebut belum bisa dipastikan ikut bertanggung jawab selama belum ada kepastian dari ptuusan pengadilan sampai berkekuatan hukum tetap,

Adapun Plt Wakil Ketua Johan Budi menolak berkomentar saat dihubungi Rappler, Selasa, 8 September. Alasannya, perkara sudah masuk ke pengadilan. —Rappler.com

Baca juga

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!