Penjelasan Jaksa soal nama Bambang Widjojanto di dakwaan

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Penjelasan Jaksa soal nama Bambang Widjojanto di dakwaan
Zulfahmi dinyatakan bersalah dan dihukum 7 bulan penjara

 

JAKARTA, Indonesia—Jaksa Penuntut Umum menjelaskan terselipnya nama Bambang Widjojanto sebagai saksi dan terdakwa dalam surat dakwaan dan tuntutan. Nama Bambang muncul dalam perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, dengan terdakwa Zulfahmi Arsad.

Menurut Jaksa, itu sudah sesuai aturan. “Dia kan pernah diperiksa di Mabes Polri,” kata JPU Nano pada Rappler, Selasa, 8 November. Atas dasar pemeriksaan itulah, nama Bambang bisa dicatut di dakwaan. 

JPU Sinta Dewi Hutapea membenarkan. “Kasus itu dari mana? (Dari mabes) Nah kan.” kata Sinta.  

Zulfahmi sebelumnya diduga ikut memiliki peran seperti Bambang dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu terkait sengketa Pemilukada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu. 

Perkaranya diputus siang ini. Hakim memvonis Zulfahmi bersalah dengan hukuman 7 bulan penjara dikurangi masa di tahanan yang sudah dilewatinya.  

Sinta kemudian memperkuat pernyataannya dengan 2 fakta yang menjadi alasan JPU mencatut nama Bambang. 

Pertama, Bambang yang saat itu menjabat Wakil Ketua KPK ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, sudah mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Baca soal pencabutan gugatan oleh Bambang di sini. 

Kedua, “Kan sudah P21,” kata Sinta. P21 digunakan untuk menyebut berkas perkara yang sudah lengkap dan siap dikirim ke Kejaksaan, untuk selanjutnya disidangkan. 

Status P21 ini sebelumnya juga ditegaskan oleh mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso. 

Apa tanggapan Koalisi Pemantau Kejaksaan? 

Koalisi dan Kepala Bidang Hukum dan Advokasi Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Surabaya Johan Avie sebelumnya mengatakan, “Tindakan penyelipan nama BW tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum, karena sampai sekarang status hukum BW masih sebagai tersangka,” kata Johan. Hal ini mengesankan bahwa beberapa poin dalam surat dakwaan dan surat tuntutan tersebut sengaja dibuat-buat atau direkayasa.

Menurutnya, di Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyusunan surat dakwaan dan surat tuntutan harus dilakukan sesuai dengan fakta hukum.

Menanggapi pernyataan kedua JPU tadi, Ichsan Zikry dari Koalisi mengatakan masalahnya bukan hanya mencatut nama Bambang sebagai saksi, tapi juga sebagai terdakwa. 

“Kenapa bisa disebut terdakwa? Padahal kalau sudah terdakwa itu kan berkas sudah lengkap, sudah ada serah terima, yang mana ini belum dilakukan,” katanya.—Rappler.com

BACA JUGA

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!