Polisi tetapkan 3 perusahaan pembakar hutan Sumatera sebagai tersangka

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Polisi tetapkan 3 perusahaan pembakar hutan Sumatera sebagai tersangka

EPA

'Perusahaan-perusahaan itu memanfaatkan masyarakat untuk membakar lahan hutan demi kepentingan perusahaan,' kata direktur tindak pidana Bareskrim Yazid Fanani

 

JAKARTA, Indonesia — Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) menetapkan tiga perusahaan di sektor perkebunan sebagai tersangka pembakaran hutan di wilayah Sumatera Selatan, Selasa, 15 September.

Ketiganya beroperasi di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

“Satu korporasi sudah ditetapkan sejak sebelum ini, yakni PT BMH.” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Yazid Fanani, Selasa.

PT BMH yang dimaksud adalah Bumi Mekar Hijau, anak perusahaan Sinar Mas Group.

Sementara itu, dua korporasi lainnya sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan adalah PT TPR dan PT WAI.

PT TPR adalah Tempirai Palm Resource, sedangkan PT WAI adalah PT Waimusi Agro Indah. 

Bagaimana modusnya? 

“Perusahaan-perusahaan itu memanfaatkan masyarakat untuk membakar lahan hutan demi kepentingan perusahaan,” ungkap Yazid. 

Ketiga perusahaan tersebut diancam pasal 99 ayat 1 juncto pasal 116 Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Siapa yang dijerat? 

“Soal siapa di dalam perusahaan ini yang dijadikan tersangka, kita sidik terlebih dulu. Nanti kelihatan siapa-siapa yang bertanggung jawab, apakah pimpinan atau siapa,” kata Yazid. 

Sebelumnya, terjadi kebakaran hutan di sejumlah daerah di pulau Sumatera dan Kalimantan. Kabut asap, selain mengganggu sistem pernafasan manusia, juga membuat aktivitas penerbangan lumpuh.

Selasa pagi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan pada Rappler bahwa pihaknya, dengan bantuan kepolisian, sedang menyelidiki dugaan keterlibatan dua atau 3 perusahaan dalam pembakaran hutan.

“Sedang dilakukan berita acara di lapangan dan minggu ini kelihatannya bisa dua atau 3 perusahaan akan kami kenakan sanksi,” kata Siti. —Rappler.com

BACA JUGA 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!