Vonis 6 tahun penjara untuk mantan Sekjen Kementerian ESDM

Haryo Wisanggeni

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Vonis 6 tahun penjara untuk mantan Sekjen Kementerian ESDM

GATTA DEWABRATA

Waryono dianggap merugikan keuangan negara melalui penyelenggaraan 3 kegiatan di Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM sepanjang 2012.

JAKARTA, Indonesia — Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp11,124 miliar. 

“Menyatakan terdakwa Waryono Karno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua dan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua primer dan dakwaan ketiga,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Artha Theresia, Rabu, 15 September 2015. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut berupa pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 300 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.”

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Waryono divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 150 juta subsider 1 tahun kurungan.

Waryono dianggap merugikan keuangan negara melalui penyelewengan anggaran yang ia lakukan dalam tiga kegiatan di Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM sepanjang 2012. Apa saja? 

1. Kegiatan sosialisasi BBM bersubsidi

Kegiatan pertama adalah sosialisasi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan anggaran awal sebesar Rp 5,3 miliar. Belakangan diketahui bahwa kegiatan tersebut adalah fiktif meskipun terdapat laporan pertanggungjawabannya. 

2. Kegiatan “sepeda sehat”

Mirip dengan modus kegiatan pertama, kali ini Waryono lagi-lagi membuat kegiatan fiktif berupa acara “sepeda sehat” sebagai bagian dari program sosialisasi hemat energi tahun 2010 dengan anggaran Rp 4,175 miliar. 

3. Renovasi gedung Kementerian ESDM

Kegiatan ketiga adalah perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM dengan anggaran Rp37,817 miliar. Terungkap bahwa hanya Rp17,548 miliar anggaran yang digunakan untuk merenovasi gedung yang terletak di Jalan HR Rasuna Said, Jalan Pegangsaan Timur dan Jalan Medan Merdeka Selatan. Rappler.com: 

Baca juga: 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!