Pemerintah Indonesia proses ganti rugi Rp 3,8 miliar untuk korban musibah Masjidil Haram

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pemerintah Indonesia proses ganti rugi Rp 3,8 miliar untuk korban musibah Masjidil Haram

AFP

Pemerintah Indonesia sedang pelajari kemungkinan menyampaikan tuntutan hak khusus perusahaan Binladin Group.

JAKARTA, Indonesia — Dewan Maliki Kerajaan Arab Saudi telah menghubungi Kementerian Agama RI terkait ganti rugi Rp 3,8 miliar untuk korban musibah jatuhnya crane Masjidil Haram, Mekah.

Realisasi pemberian bantuan saat ini masih dalam proses. 

“Sudah ada konfirmasi dari Dewan Malaki Kerajaan Saudi Arabia bahwa Raja Salman telah mengeluarkan perintah untuk memberikan santunan bagi ahli waris korban meninggal dan bagi korban yang luka-luka,” ujar Menteri Agama Lukman Saifuddin dalam rilisnya, Kamis, 17 September.  

Besaran santunan untuk korban meninggal adalah sebesar 1 juta riyal atau Rp 3,8 miliar. 

Sedangkan untuk menderita luka-luka akan diberikan kompensasi sebesar 500.000 riyal atau Rp 1,9 miliar.

Lukman melanjutkan, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Arab Saudi dan Kantor Dewan Malaki untuk memproses realisasi dan tindak lanjut pemberian santunan tersebut.

Salah satunya dengan mengirim nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Saudi Arabia dengan tembusan kepada Kementerian Haji Arab Saudi.

Kementerian Agama RI, melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, kini sedang mengidentifikasi secara lengkap seluruh jamaah haji Indonesia yang menjadi korban musibah robohnya crane, atau alat berat konstruksi, di Masjidil Haram.

Data yang berhasil dihimpun hingga saat ini, Kementerian Agama mencatat 11 jemaah haji asal Indonesia yang wafat akibat jatuhnya crane dan 42 lainnya luka-luka.

Pemerintah Indonesia melalui perwakilan RI di Arab Saudi juga sedang mempelajari kemungkinan menyampaikan tuntutan hak khusus sesuai hukum Arab Saudi kepada perusahaan crane.

Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi telah memberikan sanksi kepada kontraktor Binladin Group yang diduga sebagai salah satu penyebab jatuhnya crane pada 11 September lalu.—Rappler.com

BACA JUGA 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!