3 kesalahan Binladin Group menurut pemerintah Arab Saudi

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

3 kesalahan Binladin Group menurut pemerintah Arab Saudi

AFP

Menurut pemerintah Arab Saudi, Binladin Group lalai karena tak indahkan peringatan potensi berbahaya bagi jemaah Masjidil Haram

JAKARTA, Indonesia — Perusahaan Binladin Group adalah kontraktor di balik pembangunan dan perluasan Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi. Selain perluasan Masjidil haram, selain Masjidil Haram, mereka menguasai 70 persen proyek pemerintah lainnya.

Saat kejadian jatuhnya crane,atau alat berat konstruksi, di Masjidil Haram pada Jumat, 11 September lalu, Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz langsung menginstruksikan untuk menghentikan perluasan masjid oleh kontraktor Binladin Group.

Raja Salman kemudian memerintahkan penyelidikan terhadap musibah yang menewaskan 107 jemaah haji lintas negara, dan ratusan lainnya luka-luka.

Hasilnya, “Ada kesalahan pelaksanaan teknis, maka kasus diputuskan untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum,” ungkap Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Mustafa Ibrahim Al Mubarak dalam konferensi pers di Jakarta, hari ini, Jumat, 18 September. 

Raja Salman juga menjatuhkan sanksi bagi Binladin Group untuk tidak ikut tender pemerintah lagi sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

“Pejabat eksekutif Binladin juga dicekal (bepergian ke luar negeri),” kata Mustafa. 

Apa saja kesalahan perusahaan Binladin menurut pemerintah Arab Saudi? 

Mengabaikan peringatan cuaca

Binladin Group sebelumnya telah diperingatkan oleh pihak badan meteorologi, iklim, dan cuaca tentang cuaca di Mekah yang tidak bersahabat.

Mekah saat itu dilanda badai angin dan debu. “Pihak berwenang sudah menyampaikan tentang hal itu, tapi mereka tidak mau mendengarkan,” kata Mustafa.

Saat cuaca buruk, crane seharusnya diturunkan

Setelah mendapat peringatan oleh pihak berwenang tentang cuaca buruk, seharusnya, menurut Mustafa, pihak kontraktor harus menyetop segala operasi yang sedang berlangsung.

Bukan hanya itu, operator harus menurunkan alat berat yang berpotensi membahayakan jiwa.

Crane ketika tidak dioperasionalkan tidak boleh didirikan, harusnya diturunkan,” kata Mustafa. 

 SEBELUM MUSIBAH. Foto Masjidil Haram ini diambil pada Mei 2015, beberapa bulan sebelum musibah crane jatuh. Foto oleh Ilham Bintang

Posisi Crane yang menghadap ke Masjidil Haram

Menurut Mustafa, seharusnya posisi crane tidak boleh menghadap ke dalam masjid karena berpotensi berbahaya bagi jemaah yang sedang beribadah.

Namun saat kejadian, semua crane yang ada menghadap ke Masjidil Haram.

MUSIBAH CRANE. Tim gawat darurat Saudi berdiri di dekat crane yang jatuh menimpa Masjidil Haram. Foto oleh AFP.

Selain alasan-alasan di atas, masih ada sejumlah pertanyaan yang belum terjawab oleh Mustafa dan pihak pemerintah Arab Saudi, seperti pengawasan terhadap proyek perluasan tersebut.

Saat ditanya Rappler, apakah benar pemerintah Arab Saudi baru mengetahui posisi crane yang masih berdiri pada hari kejadian?

Mustafa tidak menjawab. Ia kemudian mengatakan bahwa konsultan seharusnya bertanggungjawab karena tidak memperingatkan Binladin Group sebagai kontraktor.

Menurutnya, konsultan tersebut juga akan diberi sanksi. 

Mustafa juga mengatakan selama ini citra perusahan Binladin Group — perusahaan kontraktor yang dimiliki oleh keluarga mantan pemimpin Al-Qaeda almarhum Osama bin Laden — tak pernah bermasalah.

“Dalam kasus ini mereka tidak profesional, walaupun sebelumnya mereka profesional. Tapi kali ini mereka lalai,” kata Mustafa.

Sementara itu, pemerintah Arab Saudi sudah mengumumkan akan memberi ganti rugi 1 juta riyal atau senilai Rp 3,8 miliar kepada keluarga korban yang meninggal dunia. Sementara untuk yang menderita luka-luka akan diberi kompensasi sebesar Rp 500 ribu riyal atau senilai Rp 1,9 miliar.—Rappler.com

BACA JUGA

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!