Filipino movies

Korupsi haji: Hakim tolak nota keberatan Suryadharma Ali

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Korupsi haji: Hakim tolak nota keberatan Suryadharma Ali

GATTA DEWABRATA

'Sebagai tersangka, saya terhina,' kata Suryadharma Ali dalam eksepsinya


JAKARTA, Indonesia — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dalam perkara dugaan korupsi, Senin, 21 September. 

“Mengadili, menyatakan eksepsi atau keberatan dari terdakwa Suryadharma Ali dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Aswijon saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor. 

“Kedua, menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum KPK atas nama terdakwa Suryadharma Ali adalah sah dan telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. Ketiga, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksan pokok perkara.”

Nota keberataan dakwaan dan nilai kerugian

Dalam perkara ini, Suryadharma didakwa memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 1,821 miliar dan memperoleh hadiah 1 lembar potongan kain Ka’bah (kiswah).

Suryadharma juga dinyatakan merugikan keuangan negara sejumlah Rp 27,283 miliar dan 17,967 juta riyal (sekitar Rp 53,9 miliar), menurut laporan perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut jaksa, Suryadharma melakukan sejumlah perbuatan yang melanggar hukum, yaitu:

  • Menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dan mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan.
  • Menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai dengan peruntukan.
  • Mengarahkan tim penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia tempat tinggal jemaah Indonesia tidak sesuai ketentuan, serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.

Dalam eksepsinya, Suryadharma membantah hal ini. Ia beralasan bahwa kerugian negara yang didakwakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada dirinya, sekitar Rp 53,9 miliar, hanya kebohongan belaka.

“Sebagai tersangka, saya terhempas,” kata Suryadharma.

“Saya terhina. Apalagi kerugian disebutkan saudara (Plt Wakil Ketua KPK) Johan Budi lebih dari Rp 1 triliun rupiah. Bahkan ada yang mengatakan sampai Rp 1,8 triliun. Ternyata kerugian keuangan negara yang disebutkan di atas bohong belaka karena tidak sesuai dengan angka-angka yang didakwakan penuntut umum KPK pada saya,” katanya.  

“Ditambah lagi rekening bank milik saya, istri, anak, mantu yang diblokir KPK untuk mencari aliran korupsi, ternyata KPK tidak menemukan aliran dana yang dimaksud satu rupiah pun, dan kemudian rekening-rekening tersebut blokirnya dibuka kembali,” kata Suryadharma lagi. 

Namun hakim memiliki pendapat berbeda dalam hal ini. Majelis hakim berpendapat nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terhadap surat dakwaan penuntut umum tidak beralasan hukum untuk dikabulkan sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Terkait perhitungan kerugian negara Rp 53,9 miliar, majelis hakim menilai bahwa BPKP berwenang melakukan audit kerugian negara, bukan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saja.

Perhitungan kerugian negara juga dapat dilakukan oleh ahli lainnya, seperti akuntan publik, demikian juga BPKP atas permintaan dari penyidik. 

“Bahkan, apabila penyidik dan penuntut umum memiliki kemampuan untuk melakukan penghitungan, juga dapat menghitung sendiri kerugian negara akibat perbuatan korupsi,” kata Aswijon.

Apalagi, menurut hakim, ada putusan Mahkamah Konstitusi pada 24 Oktober 2012 yang isinya menyatakan bahwa KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPK dan BPKP dalam rangka pembuktian Tindak Pidana Korupsi, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri, atau mengundang ahli lainnya. —Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!