SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan akan menyerahkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Abraham Samad ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan hari ini, Selasa, 22 September.
“Iya, hari ini rencana tahap dua (penyerahan) Abraham,” kata anggota Tim Advokasi Antikriminalisasi (Taktis) Asfinawati, Selasa.
Berdasar dokumen yang diperoleh Rappler, surat bernomor polisi S.Pgl/1054.a/IX/2015/Ditreskrimum memberitahukan bahwa Samad harus menemui Komisaris Polisi Gany Alamsyah Hatta pukul 7 pagi selaku tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Samad adalah salah satu tersangka perkara dugaan pemalsuan dokumen. Selain Samad, Polisi juga telah menetapkan wanita yang dibantu Samad memalsukan dokumen, yakni Feriyani Lim.
Samad diduga membantu memalsukan kartu tanda penduduk Feriyani, warga Pontianak, Kalimantan Barat, pada 2007.
Modus tindak pidana itu yakni dengan memasukan Feriyani ke kartu keluarga milik Samad yang beralamat di Masale, Panakkukang, Makassar.
Samad didiskriminasi
Menurutnya anggota tim Taktis lainnya, Isnur, setidaknya ada dua indikator perkara Abraham dianggap kriminalisasi.
Pertama, kejaksaan mengembalikan berkas perkara Abraham hingga lima kali. Hal ini diartikan sebagai tidak profesionalitasnya penyidikan di Kepolisian alias kurang bukti.
Kedua, ternyata pasal pidana yang dituduhkan ke AS beranak pinak.
“Padahal, pasal baru tersebut belum pernah diminta keterangannya kepada AS,” ujar Isnur. —Rappler.com
BACA JUGA:
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.