Indonesia

Penggugat PKL Yogyakarta bersedia cabut gugatan jika tinggalkan lahan

Mawa Kresna

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Penggugat PKL Yogyakarta bersedia cabut gugatan jika tinggalkan lahan
Gerakan Koin Untuk 5 PKL Yogyakarta sejauh ini baru terkumpul Rp 700 ribu. Mereka dituntut Rp 1,12 miliar

YOGYAKARTA, Indonesia — Pengusaha asal Yogyakarta, Eka Aryawan, mengatakan akan mencabut gugatan sebesar Rp 1,12 miliar kepada lima pedagang kaki lima (PKL) di Gondomanan, Yogyakarta, jika para PKL tersebut mau pergi dari lahan yang mereka tempati sekarang.

Hal tersebut diucapkan oleh kuasa hukum Eka Aryawan, Oncan Purba.

“Kalau dikosongkan kita tidak akan tuntut, kalau mereka pergi urusan selesai,” kata Oncan seusai sidang lanjutan gugatan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Senin, 21 September.

Oncan menjelaskan gugatan tersebut dilakukannya karena musyawarah yang dilakukan dengan kelima PKL — yaitu Budiono, Sutinah, Agung, Sugiyadi, dan Suwarni — tidak berhasil. 

Ia mengakui kliennya bukan bermaksud mengincar gugatan Rp 1,12 miliar, melainkan hanya ingin para PKL pergi dari lahan tersebut, karena itu adalah milik si pengusaha.

“Gugatan itu sebenarnya tidak perlu, emangnya kita mau mengarah ke situ? Kami ingin mengatakan begini, mau rakyat kecil atau besar harus taat pada hukum,” ujar Oncan.

Menurutnya, keberadaan lima PKL yang berada tepat di depan tanah Hak Guna Bangunan milik Eka Aryawan menggangu jalan masuk. Karena itu pihaknya bersikeras agar PKL bisa pergi.

Sementara itu, pengacara kelima PKL tersebut, Agung Pribadi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, mengatakan pihaknya masih akan melayani proses di pengadilan. Mereka berkeyakinan jika klien mereka tidak salah.

“Dulu sudah pernah ada pengukuran bersama, bahkan Pak Eka Aryawan sendiri datang. Dan memang tanah yang dipakai oleh PKL itu tidak masuk dalam tanah 73 meter persegi Kekancingan Keraton,” kata Agung. 

Keraton belum undang mediasi

Terkait dengan upaya Keraton Yogyakarta, selaku pemilik tanah yang disengketakan, sampai saat ini juga berusaha untuk melakukan mediasi. 

Namun, Oncan mengatakan sampai saat ini pihak belum mendapat undangan dari pihak Keraton terkait mediasi yang pernah dijanjikan.

“Sampai sekarang tidak dapat undangan, kecuali dari pengadilan. Masalah dipanggil atau bagaimana tidak tahu, tapi ini sudah masuk ranah hukum. Apakah Keraton punya kewenangan, silakan itu Keraton yang menjawab,” ungkapnya.

Penggalangan koin untuk PKL terus berlanjut

Gerakan Koin Untuk 5 PKL sejauh ini baru terkumpul Rp 700 ribu. Foto oleh Mawa Kresna/Rappler.com

Memasuki sidang lanjutan gugatan Rp 1,12 miliar pada lima PKL, sejumlah elemen masyarakat dan aktivis terus melakukan penggalangan Koin 1 Miliar untuk PKL. 

Sebelum sidang digelar pada Senin, mereka berkeliling membawa kardus dan meminta sumbangan dari orang-orang yang ada di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.

Baharudin Kamba, koordinator gerakan tersebut, mengatakan sampai saat ini mereka sudah mendapatkan Rp 700 ribu.

“Selama satu minggu ini kita sudah mendapat Rp 700 ribu. Kita akan terus lakukan aksi ini sampai sidang putusan,” ujarnya.

Sidang gugatan perdata terhadap Lima PKL di Gondomanan rencananya akan dilanjutkan pada Senin depan, 28 September, dengan agenda sidang mendengarkan jawaban dari pihak tergugat. —Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!