Di penjara baru, Gayus Tambunan ditempatkan di blok khusus bandar narkoba

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Di penjara baru, Gayus Tambunan ditempatkan di blok khusus bandar narkoba

EPA

"Blok ini memang sudah ada, khusus diperuntukkan untuk tahanan kelas berat menjalani isolasi atas sanksi yang diberikan"

 

BOGOR, Indonesia — Dua kali meninggalkan penjara, terpidana kasus penggelapan pajak dan pencucian uang Gayus Tambunan ditempatkan di area khusus bandar narkoba di Lembaga Permasyarakatan Gunung Sindur. 

“Gayus ditempatkan di Blok A Kamar 1. Blok ini diperuntukkan untuk bandar-bandar kelas berat narkoba dan belum pernah digunakan sebelumnya dan baru diisi oleh Gayus,” kata Kepala Lapas Gunung Sindur Edi Sigit Budiman, Rabu, 23 September. 

Gayus, mantan pegawai pajak yang dihukum 30 tahun penjara untuk berbagai kasus, sebelumnya menghuni Lapas Sukamiskin di Bandung. Dia dipindahkan pada Selasa sore, 22 September. 

Di tempat baru ini, Gayus diharapkan tidak bisa lagi “jalan-jalan” karena pengawasan ketat dari petugas serta terisolasi dari tahanan lainnya. 

“Blok ini memang sudah ada, khusus diperuntukkan untuk tahanan kelas berat menjalani isolasi atas sanksi yang diberikan,” kata Edi. 

”Jadi selain diisolasi, Gayus juga mendapatkan sanksi dibatasi kunjungan keluarga.” 

Setidaknya, sudah dua kali Gayus kepergok sedang berada di luar penjara. Yang pertama adalah saat dia menonton tenis di Nusa Dua, Bali. Meski mengenakan wig, seorang fotografer mengenali dia dan mengambil fotonya. Saat dikonfirmasi jurnalis waktu itu, Gayus mengatakan dia suka nonton golf, bukan tenis. 

Kali kedua adalah saat Gayus berada di restoran bersama dua wanita usai menghadiri sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Utara, 9 September. — Laporan dari Antara/Rappler.com

BACA JUGA:

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!