Pilkada Surabaya tak jadi ditunda, Risma akhirnya punya penantang

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pilkada Surabaya tak jadi ditunda, Risma akhirnya punya penantang
Pasangan Rasiyo-Lucy dinyatakan memenuhi syarat

 

SURABAYA, Indonesia — Akhirnya Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memiliki penantang dalam pemilihan kepala daerah yang akan diselenggarakan pada akhir tahun ini: Rasiyo dan Lucy Kurniasari. 

“Sesuai keputusan KPU Surabaya Nomor 36/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon dalam Pilkada Surabaya 2015, pasangan Rasiyo-Lucy dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Robiyan Arifin, Kamis, 24 September. 

“Semua sudah kami cek dan mengklarifikasinya. Setelah dilakukan pleno, seluruh komisioner sepakat dan tidak sampai ada sistem pemungutan suara terbanyak.”

Rasiyo dan Lucy, pasangan calon wali kota Surabaya ini, diusung oleh Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN). 

Jalan panjang Pilkada Surabaya

Pilkada Surabaya sempat dikhawatirkan akan tertunda, karena sudah dua kali calon penantang Risma mundur dan digagalkan KPU. 

Yang pertama adalah Dhimam Abror dan Haries Purwoko. Haries akhirnya mundur di hari terakhir pendaftaran yang pertama kali ditetapkan KPU. Alasannya tidak direstui orangtua.

Dengan pilkada terancam ditunda, KPU akhirnya kembali membuka pendaftaran. Kali ini Abror maju sebagai calon wakil dari Rasiyo, mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur yang kemudian dipromosikan Gubernur Jawa Timur Soekarno menjadi Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur. 

Namun pasangan ini digugurkan oleh KPU. Dalam rapat pleno di akhir Agustus, KPU Surabaya menyatakan Rasiyo – Abror tidak memenuhi syarat. Abror disebutkan tidak menyerahkan surat keterangan tidak mempunyai tanggungan pajak.

Akhirnya KPU kembali memperpanjang pendaftaran. 

Lucy sebenarnya juga sedikit bermasalah. Nama yang tercantum di ijazahnya adalah Lucie, sementara di KTP Lucy. Namun setelah proses pengecekaan dan klarifikasi, keduanya dinyatakan memenuhi syarat. 

“Dokumennya ada dan lengkap sehingga memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam undang-undang. Partai politik dan pasangan calon benar-benar memanfaatkan waktu masa perbaikan,” kata Robiyan. — Laporan dari Antara/Rappler.com

BACA JUGA:

 

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!