Terganggu kabut asap, Singapura gugat perusahaan Indonesia

Uni Lubis

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Terganggu kabut asap, Singapura gugat perusahaan Indonesia

EPA

Singapura dapat mengenakan denda senilai SGD 100.000 kepada perusahaan lokal atau perusahaan asing yang berkontribusi terhadap polusi asap yang membahayakan bagi kesehatan penduduk

JAKARTA, Indonesia — Singapura menggugat perusahaan Indonesia yang dianggap bertanggung jawab atas pembakaran hutan dan lahan pertanian, yang menyebabkan polusi asap yang membahayakan kesehatan penduduk negeri jiran itu.

Gugatan ini berpotensi memaksa perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan di Indonesia membayar denda yang besar atas kejahatan yang membahayakan kesehatan penduduk Singapura. 

Pemerintah Singapura telah melayangkan somasi terhadap lima perusahaan tersebut Jumat, 25 September, termasuk pada perusahaan multinasional Asia Pulp and Paper.  

Tindakan ini dilakukan menyusul masalah dalam komunikasi diplomatik terkait kegagalan Indonesia dalam menangani penyebaran kebakaran hutan dan lahan, serta polusi asap akibat kebakaran itu. Dampak asap kebakaran dirasakan negara Singapura dan Malaysia bertahun-tahun, tanpa solusi efektif.  

APP, salah satu anak usaha konglomerat Sinar mas, adalah salah satu dari produsen serbuk kayu dan kertas terbesar di dunia. Perusahaan ini mengklaim peduli pada kelestarian dan konservasi hutan. Produk yang dihasilkan termasuk peralatan sekolah dan kantor serta tisu toilet.

APP diminta oleh Badan Perlindungan Lingkungan Singapura untuk memberikan informasi terkait operasional anak perusahaannya di Singapura dan Indonesia, termasuk tindakan yang diambil oleh perusahaan di Indonesia yang menyebabkan kebakaran di lahan mereka. 

Perusahaan yang memiliki pabrik kertas di Indonesia dan Tiongkok itu, menolak berkomentar ketika dihubungi AFP. 

Menurut Undang-Undangan Polusi Asap Lintas Batas yang diterbitkan tahun 2014, Singapura dapat mengenakan denda senilai SGD 100.000 kepada perusahaan lokal atau perusahaan asing yang berkontribusi terhadap polusi asap yang membahayakan bagi kesehatan penduduk. Denda maksimal dapat dikenakan senilai SGD 2 juta.

Kemarin, pemerintah Singapura memutuskan untuk menutup seluruh sekolah dasar dan menengah pertama di negeri itu, akibat polusi asap dari hutan yang terbakar di kawasan Pulau Sumatera, yaitu Jambi dan Riau.

Empat perusahaan Indonesia lainnya, yaitu Rimba Hutani Mas, Sebangun Bumi Andalas Wood Industries, Bumi Sriwijaya Sentosa dan Wachyuni Mandira, telah diminta untuk menangani kebakaran di lahan mereka, dan memasukkan langkah pencegahan kebakaran di kemudian hari.

Dalam pernyataan yang diterbitkan pada Jumat kemarin, Pemerintah Singapura mengatakan,  “Tengah mendalami kemungkinan mengenakan sanksi dan tekanan ekonomi terhadap perusahaan yang menghindar (dari tanggung jawab kebakaran hutan).”  

Pemerintah Singapura juga ingin mengevaluasi kebijakan pengadakan barangnya.

Menteri Lingkungan Hidup dan Sumberdaya Air Singapura, Vivian Balakhrisnan mengatakan bahwa problem polusi asap akibat kebakaran sudah terjadi terlalu lama.

“Ini bukan bencana alam. Polusi asap adalah masalah yang ditimbulkan oleh manusia, dan ini tidak boleh ditolerir.  Polusi telah membahayakan kesehatan, masyarakat dan ekonomi di kawasan ini,” kata Vivian.

Polusi asap akibat kebakaran hutan kali ini dianggap terburuk setelah kejadian serupa pada pertengahan 2013.  

Singapura kesal atas pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengatakan bahwa tetangga Indonesia seharusnya berterima kasih atas kualitas udara yang bagus, hampir sepanjang tahun, dan pemerintahan Indonesia di Jakarta tidak perlu meminta maaf atas krisis asap.

Pemerintah Indonesia sebelumnya mengatakan bahwa perusahaan yang berbasis di Singapura termasuk dalam perusahaan yang harus bertanggung jawab terhadap kebakaran hutan.

Sebanyak 3.000 an tentara dan polisi dikirim ke Sumatera untuk membantu memadamkan api.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan Singapura memang bisa menggugat dan mengadili warga negara yang bukan warga negara Singapura terkait asap. 

“Mereka minta hal tersebut bisa diproses dalam forum sub regional ASEAN on transboundary haze. Kita dan Malaysia tidak setuju diproses di multilateral karena harus bilateral,” kata Siti pada Rappler.  

“Karena menyangkut aspek hukum, maka sikap kita adalah proses melalui hubungan bilateral antara Indonesia dan Singapura, bukan via ASEAN. Apalagi kita kan masih nyangkut dengan Singapura soal-soal ekstradisi dan lain-lain.”— Laporan dari AFP/Rappler.com

BACA JUGA:

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!