MK selesaikan peraturan tentang pilkada calon tunggal dalam minggu ini

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

MK selesaikan peraturan tentang pilkada calon tunggal dalam minggu ini

EPA

Diharapkan pada minggu depan, PMK sudah dapat disosialisasikan kepada peserta pilkada, partai politik, dan penyelenggaran pemilihan

JAKARTA, Indonesia — Kelompok masyarakat sipil Koalisi Kawal Pilkada pada Kamis, 15 Oktober, mengadakan audiensi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat di kantornya di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Koalisi Kawal Pilkada mengemukakan hasil kajian terkait sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) bercalon tunggal yang akan digelar pada 9 Desember 2015 mendatang.

Apa saja inti dari pertemuan tersebut?

Pertama, Koalisi Kawal Pilkada mengharapkan agar Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) terkait sengketa pilkada dengan calon tunggal memuat hak gugat kepada warga negara (citizen lawsuit) sebagai pemohon dalam sengketa pilkada.

Poin kedua yang menjadi perhatian Koalisi Kawal Pilkada adalah agar PMK memberikan ruang kepada sekelompok orang untuk mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak yang mengampanyekan pilihan tidak setuju.

Selain itu, koalisi ini juga meminta agar para pemantau pemilu yang terdaftar dan terakreditasi dapat menjadi pemohon dalam proses sengketa hasil pilkada, khusus untuk di daerah yang bercalon tunggal.

Menanggapi masukan dari Koalisi Kawal Pilkada, Arief Hidayat menjamin proses judicial election untuk daerah yang bercalon tunggal.

Selain itu, ia juga menuturkan bahwa pembahasan internal MK yang sedang berjalan hampir sama dengan saran-saran yang diberikan koalisi.

MK juga menargetkan untuk menyelesaikan PMK khusus untuk daerah yang melaksanakan pilkada dengan calon tunggal sehingga dapat segera disosialisasikan dalam minggu depan.—Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!