Keraton Yogyakarta: Jangan tuntut Rp 1,12 miliar pada PKL

Mawa Kresna

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Keraton Yogyakarta: Jangan tuntut Rp 1,12 miliar pada PKL
'Keraton tak ingin ikut campur. Tapi jangan minta ganti kerugian sampai 1 miliar (rupiah) pada PKL, ini tidak manusiawi,' kata kuasa hukum Keraton Yogyakarta

YOGYAKARTA, Indonesia — Pihak Keraton Yogyakarta memanggil lima pedagang kaki lima (PKL) di Gondomanan yang digugat pengusaha Eka Aryawan di kantor Panitikismo Keraton Yogyakarta, Selasa, 29 September. 

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mendengar langsung cerita sengketa tanah seluas 73 meter persegi versi kelima PKL, yakni Budiono, Agung, Sutinah, Suwarni, dan Sugiyadi. 

Anggota tim kuasa hukum Keraton KRT Niti Negoro menjelaskan dalam pertemuan tersebut, bahwa pihaknya hanya menanyakan sejarah pemanfaatan tanah oleh PKL dan status pemanfaatan.

“Kami memanggil untuk klarifikasi, karena kemarin sudah panggil Eka, sekarang PKL. Kami menanyakan sejarah pemanfaatan tanah,” kata Niti, Selasa, pada wartawan usai pertemuan dengan PKL.

Keraton telah memanggil Eka untuk dimintai keterangan pada Sabtu, 26 September, lalu.

“Keraton tidak ingin ikut campur. Tetapi saran kami, tolonglah jangan minta ganti kerugian, apalagi sampai 1 miliar (rupiah) dibebankan pada PKL, ini tidak manusiawi,” kata Niti, Sabtu lalu.

Sebelumnya, pengusaha Eka Aryawan melayangkan gugatan senilai Rp 1,2 miliar kepada kelima PKL karena dituding menempati lahan seluas 4×5 meter yang digunakan untuk berjualan.

Mereka digugat kerugian materil sebesar Rp 30 juta per tahun terhitung sejak tahun 2011 dan imateril sebesar Rp 1 miliar. Totalnya Rp 1,12 miliar.

Dari pertemuan hari ini, Niti mendapatkan informasi jika selama ini ada komunikasi yang terputus antara Eka dengan kelima PKL.

“Ternyata mereka belum pernah ketemu langsung, hanya lewat pengacara. Jadi belum ada pembicaraan dari hati ke hati, bagaimana solusi terbaik,” ujar Niti.

JANGAN BEBANKAN PKL. Anggota tim kuasa hukum Keraton Yogyakarta KRT Niti Negoro menyampaikan pernyataan pers kepada wartawan, 29 September 2015. Foto oleh Mawa Kresna/Rappler

Pada Jumat, 2 Oktober, mendatang, Keraton juga akan mempertemuan Eka dan kelima PKL tanpa pengacara masing-masing. Keraton sebelumnya memang pernah berjanji untuk melakukan mediasi kepada kedua belah pihak.

Perwakilan PKL, Budiono, mengatakan pihaknya menyanggupi untuk bertemu dengan Eka. 

Meski demikian, mereka masih dalam sikap tidak akan pindah dari tempat jualan mereka selama ini.

“Kalau disuruh pindah saya tidak mau, karena di situ saya mencari makan,” kata Budiono.

Ia meyakini jika tanah yang digunakannya sekarang tidak termasuk tanah yang dikuasakan pada Eka. 

Sementara itu, pihak Keraton mengaku tidak mengetahui persis ukuran tanah di lapangan, apakah tanah yang ditempati Budiono dan rekan-rekannya masuk dalam tanah yang dikuasakan pada Eka atau tidak. —Rappler.com

BACA JUGA: 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!