Pemerintah menaikkan PPN rokok tahun depan

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pemerintah menaikkan PPN rokok tahun depan

EPA

Dalam peraturan Menteri Keuangan yang baru dikeluarkan, kenaikan PPN meliputi tembakau iris, rokok daun, cerutu dan hasil pengolahan tembakau lainnya

JAKARTA, Indonesia — Setelah rencana menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan akan menaikkan pajak pertambahan nilai rokok menjadi 8,7 persen dari harga jual.  

“Saya pastikan naik, namun kenaikannya tidak sebesar yang di APBN,” kata Bambang Brodjonegoro, Rabu, 30 September. “Akan kami lihat nanti pembahasan di APBN seperti apa.”

Kepastian ini juga dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara penghitungan dan pungutan pajak pertambahan nilai atas penyerahan hasil tembakau yang diterbitkan 21 September. Dalam peraturan ini, kenaikan PPN meliputi tembakau iris, rokok daun, cerutu dan hasil pengolahan tembakau lainnya. 

Menurut Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Sudarto, kenaikan cukai dan PPN ini berarti adanya kemungkinan peningkatan pemutusan hubungan kerja. 

“Dari data kami di tahun 2013 sampai 2015 sudah ada 30.000 orang yang dirumahkan,” kata Sudarto

Kekhawatirannya memang bukan tidak beralasan. Puluhan mantan pekerja pabrik rokok di Kediri pada Rabu, 30 September, melakukan unjuk rasa di kantor DPRD setempat meminta DPRD menjadi mediator karena perusahaan melakukan PHK secara sepihak. 

“Sampai saat ini, kami belum menerima gaji selama kami dirumahkan. Ada yang kurang tiga bulan, empat bulan,” kata Titik, salah seorang perwakilan dari pekerja di Kediri.

Menurut dia, gaji yang diterima setiap bulan juga masih di bawah UMK, yaitu hanya Rp800 ribu per bulan. Padahal, UMK di Kabupaten Kediri pada 2015 adalah Rp1,3 juta.

Dengan alasan inilah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kenaikan target cukai paling tinggi sebesar tujuh persen dari APBNP 2015, atau sekitar Rp 129 triliun.

Menteri Perindustrian Saleh Husin juga menyampaikan keberatan rencana kenaikan cukai sebelumnya yang dinilai terlalu tinggi. Dia telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan menyampaikan pendapat dari industri rokok. 

“Tentu ini dapat menyulitkan industri-industri rokok, terutama industri rokok skala kecil, akibatnya bisa terjadi hal hal yang tidak kita inginkan. Mungkin bisa produktivitasnya menurun, lama-lama bisa terjadi PHK,” kata Saleh, seperti dikutip media, Selasa 29 September. — Laporan dari Antara/Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!