SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia — Sarpin Rizaldi, hakim yang membuat kontroversi ketika memutuskan bahwa penetapan Wakil Kapolri Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah, akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Polri, Kamis, 1 Oktober.
Sarpin ini dilaporkan terkait pencemaran nama baik dan penghinaan pejabat negara. Yang melaporkannya adalah anggota Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri, yang sebelumnya dilaporkan Sarpin ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Taufiq, dan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki, sudah dijadikan tersangka.
“Saya selaku kuasa hukum Pak Taufiq telah melaporkan Saudara Hakim Sarpin Rizaldi ke Bareskrim terkait pernyataan-pernyataan beliau di media massa,” ujar kuasa hukum Taufiq, Dedi Junaedi, di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis.
Dalam laporan tersebut, Sarpin dituduh melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media, dan diduga melanggar Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik. Apa buktinya? Kliping berita dan rekaman ucapan Sarpin yang diambil dari banyak video Youtube.
“Sanksinya bisa dipidana enam tahun dan denda Rp1 miliar,” ujar Dedi.
Suparman dan Taufiq sebelumnya dilaporkan Sarpin pada 18 Maret karena mengkritik putusan Sarpin yang membebaskan Budi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di tengah imbauan agar dia menarik gugatannya, Sarpin mengatakan bahwa dia ingin proses hukum tetap berjalan. — Laporan dari Antara/Rappler.com
BACA JUGA:
- Sarpin: Pembuka keran kriminal untuk gugat hukum
- Jelang Lebaran, KY ajak Sarpin berdamai
- Komisi Yudisial rekomendasikan skorsing 6 bulan untuk Hakim Sarpin
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.