Filipino bands

Nasib harga Premium ditentukan Senin pekan depan

Haryo Wisanggeni

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Nasib harga Premium ditentukan Senin pekan depan

EPA

Sesuai arahan Presiden Jokowi, pihak Pertamina hingga saat ini masih melakukan kalkulasi.

JAKARTA, Indonesia — (UPDATE) Harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Premium akan ditentukan Senin depan, kata Presiden Joko “Jokowi” Widodo, Jumat, 2 Oktober. 

Jadi ada kemungkinan (turun). Masih dalam kalkulasi, dilaporkan nanti pada saya hari Senin. Kalau bisa diumumkan, kalau nggak bisa pun diumumkan,” kata Jokowi. 

Dalam rapat kabinet terbatas yang digelar  Kamis, 1 Oktober, Jokowi juga dilaporkan telah meminta pihak PT Pertamina (Persero) untuk mengevaluasi opsi penurunan harga Premium ini.  

Sebelumnya Jokowi memang telah mengemukakan bahwa sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi  ketiga, terdapat kemungkinan harga Premium akan diturunkan. 

Di tengah situasi sulit, Pertamina masih berhitung

Merespons permintaan Jokowi, pihak Pertamina hingga saat ini masih melakukan kalkulasi.

“Itu arahan beliau, kita diminta menghitung ya kita hitung. Ada atau tidak (kemungkinan harga Premium diturunkan) nanti akan kita laporkan ke Kementerian ESDM sebagai counterpart kita di pemerintah,” kata Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro, Jumat.

Pertamina sendiri saat ini masih dibebani kerugian sebesar Rp. 15,2 triliun. Karena kerugian ini, Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto bahkan mengungkapkan bahwa dirinya berharap setoran dividen kepada negara bisa ditiadakan.

Secara eksternal, tren penurunan harga minyak mentah dunia yang terjadi belakangan juga tak serta merta membuat harga Premium di tanah air dapat langsung diturunkan.

“Yang kita lihat adalah harga indeks pasar, bukan harga minyak mentah dunia. Itu berbeda,” kata Wianda.


source: tradingeconomics.com

Apa itu harga indeks pasar?

Harga indeks pasar merupakan salah satu variabel penentu harga BBM di Indonesia sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Eceran Bahan Bakar Minyak.

Disebutkan dalam pasal 14 ayat 4 bahwa harga jual eceran BBM merupakan penjumlahan harga dasar, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

Besaran PPN dan PBBKB diatur dengan regulasi perpajakan, sedangkan harga dasar sesuai dengan bunyi ayat 2 pasal yang sama, terdiri dari komponen biaya perolehan, biaya distribusi, biaya penyimpanan dan margin keuntungan.

Biaya perolehan sendiri didefinisikan sebagai “biaya penyediaan BBM dari produksi kilang dalam negeri dan impor sampai dengan terminal bahan bakar minyak/depot dengan dasar perhitungan menggunakan harga indeks pasar”. 

Dalam Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 memang tidak dijelaskan secara detil tentang harga indeks pasar. Namun demikian, pada Peraturan Presiden No. 55 tahun 2005 sebagai salah satu pendahulu Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014, dijelaskan tentang harga keekonomian yang dihitung berdasarkan rata-rata Mid Oil Platt’s Singapore (MOPS) dalam satu bulan terakhir.

Artinya secara konseptual harga indeks pasar dan harga keekonomian sesungguhnya memiliki fungsi yang sama yaitu sebagai harga pokok BBM sebelum ditambahkan biaya distribusi, biaya penyimpanan, margin dan pajak.

Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang juga pernah mengonfirmasi bahwa harga indeks pasar dalam Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 sama dengan harga keekonomian dalam Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2005. —Laporan Antara/Rappler.com

Baca juga: 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!