SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia — Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan seorang pengusaha berinisial R sebagai tersangka penambangan pasir ilegal di Lumajang. Kasus ini adalah bagian dari pengembangan kasus pembunuhan aktivis dan petani penolak tambang Salim Kancil.
“Sudah ada tersangka baru. Tapi ini kasus pertambangan ilegal, belum ada kaitannya dengan pembunuhan karena masih dikembangkan oleh penyidik,” ujar Kapolda Jatim Irjen Anton Setiadji, Senin, 5 Oktober 2015.
Dengan R, jumlah tersangka yang terseret dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan Salim Kancil serta penambangan ilegal yang diprotes almarhum kembali bertambah. Sebelumnya, telah ditetapkan 38 tersangka.
Tiga puluh tiga di antaranya menjadi tersangka pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Salim. Sementara itu lima sisanya adalah tersangka kasus penambangan ilegal.
Di antara para tersangka, terdapat sembilan orang yang terlibat dalam kedua kasus termasuk Haryono, Kepala Desa Selok Awar-awar, Kabupaten Lumajang.
Pihak kepolisian juga mencium dugaan keterlibatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur.
“Tersangka dari dewan belum ada. Tetapi informasinya, jangan-jangan ada keterlibatan mereka. Semua akan kami usut tuntas,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Irjen Anton Charliyan baru-baru ini kepada Rappler.
Tak hanya wakil rakyat dan kepala desa, sejumlah oknum aparat kepolisian juga diduga ikut tersangkut. Untuk memeriksa kebenaran dugaan ini pihak kepolisian sedang memeriksa intensif tiga anggotanya dari kepolisian resort (Polres) dan kepolisian sektor (Polsek) setempat. — Laporan dari Antara/Rappler.com
Baca juga:
- Polisi tetapkan 38 tersangka kasus Salim Kancil dan tambang ilegal
- Istana perintahkan Kapolri usut tuntas tewasnya Salim Kancil
- Sepak terjang perjuangan Salim Kancil melawan penambang liar
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.