Komnas HAM temukan sejumlah pelanggaran HAM dalam kasus Salim Kancil

Harry Purwanto

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Komnas HAM temukan sejumlah pelanggaran HAM dalam kasus Salim Kancil
Komnas HAM Nur Kholis temukan pelanggaran hak untuk hidup, hak tidak mendapat perlakuan kejam, hak tidak ditangkap sewenang-wenang, hak atas rasa aman, dan hak anak

 

LUMAJANG, Indonesia — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan sejumlah pelanggaran HAM berat terhadap korban penganiayaan Salim alias Kancil dan Tosan di Desa Selok Awar-Awar, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Senin, 5 Oktober.

Saat melakukan investigasi dalam kasus pembunuhan petani dan aktivis tolak tambang Salim Kancil oleh kelompok pro tambang di pantai selatan Desa Selok Awar-Awar, Ketua Komnas HAM Nur Kholis mengatakan pihaknya menemukan adanya pelanggaran hak untuk hidup, hak tidak mendapat perlakuan kejam, hak tidak ditangkap sewenang-wenang, hak atas rasa aman, dan hak anak.

“Jadi Salim Kancil dan Tosan ingin hidup menjadi petani, tapi adanya tambang pasir illegal menganggu mata pencaharianya,” kata Nur Kholis.

Sebelumnya, Salim tewas setelah dianiaya dan dibunuh oleh puluhan orang yang diduga sebagai mantan tim pendukung Kepala Desa Haryono pada Sabtu, 26 September 2015. Salim ditangkap di rumahnya sebelum disiksa di halaman Balai Desa, yang bersebelahan dengan gedung sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak.

Komplotan itu disebut sebagai Tim 12. Haryono sendiri dan 38 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus penganiayaan dan kasus tambang ilegal. 

Rekan Salim, Tosan, juga menjadi korban dan kini masih harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Menurut Nur Kholis, Salim dan Tosan mendapat ancaman setelah melakukan aksi damai tolak dari kelompok pro tambang. Kemudian, ada janji dari aparat kepolisian untuk melindungi.

“Tapi ancaman makin santer ke dua korban bersama rekan-rekanya, berbuntut pada peristiwa tanggal 26 September 2015, ketika sebelum mengelar aksi demo,” katanya.

Terjadi pelanggaran hak tidak mendapat perlakuan kejam terhadap Salim dan Tosan karena keduanya menjadi sasaran aksi kekerasan Tim 12.

Hak tidak ditangkap sewenang-wenang juga tidak dilanggar lantaran mereka ditangkap oleh sekelompok orang yang bukan kewenangannya.

“Jadi dia ditangkap bukan oleh aparat penegak hukum, melainkan kelompok masyarakat atas suruhan pimpinan pemerintahan desa. Ya, Pak Kades yang seharusnya melindungi,” ujar Nur Kholis.

Sedangkan hak atas rasa aman, ungkap Nur Kholis, tidak didapatkan Salim dan Tosan beserta petani lainnya karena mereka sering mendapat intimidasi atau ancaman, baik fisik maupun non-fisik. 

“Bahkan hingga kini, kelompok warga tolak tambang masih was-was rasa amannya. Demikian juga masyarakat sekitarnya,” kata Nur Kholis.

Yang paling disesalkan, ujarnya, adalah pelanggaran terhadap hak anak. Anak Salim, Dio Eka Saputra (13 tahun), menyaksikan aksi penculikan dan kekerasan terhadap ayahnya oleh Tim 12. Ditakutkan, hal tersebut dapat mengganggu kesehatan psikis dan mentalnya.

“Saya kasihan, anak sekecil dia harus mengalami hal yang tidak pantas dilihat dan disaksikan, apalagi menimpa almarhum bapaknya,” kata Nur Kholis.

Komnas HAM pun meminta kepada Bupati Lumajang agar segera melakukan rekonsiliasi antara warga pro tambang illegal dan yang menolaknya. 

Selain itu, pemerintah kabupaten Lumajang juga merekomendasikan untuk melakukan sosialisasi dampak negatif tambang illegal, karena lokasi penambangan tidak jelas kepemilikannya. 

“Pokoknya, rekomendasi ini harus ditindak lanjuti, agar masalah di Selok Awar-awar kondusif dan tenang,” katanya. —Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!