Kemenhub: Izin penerbangan berjadwal Aviastar gugur

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kemenhub: Izin penerbangan berjadwal Aviastar gugur
Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan J.A Barata, Aviastar tidak dicabut izinnya, tapi otomatis gugur sebagai maskapai dengan penerbangan berjadwal.

 

JAKARTA, Indonesia — Setelah sebuah pesawat maskapai Aviastar dilaporkan hilang kontak di daerah Sulawesi Selatan, Jumat, 2 Oktober, maskapai ini dikabarkan mendapat sanksi pencabutan izin dari Kementerian Perhubungan.

Namun, menurut juru bicara Kementerian Perhubungan JA Barata, Aviastar tidak dicabut izinnya, melainkan secara otomatis gugur sebagai maskapai dengan penerbangan berjadwal.  

“Salah satu syarat untuk menjadi penerbangan berjadwal adalah memiliki lima pesawat yang dimiliki dan lima pesawat yang dikuasai atau disewakan,” kata Barata pada Rappler, Selasa, 6 Oktober. 

Karena satu pesawat Aviastar jatuh, maka secara otomatis maskapai itu tak lagi terdaftar sebagai perusahaan penerbangan berjadwal. “Otomatis terdegradasi sendiri,” katanya. 

Penerbangan berjadwal adalah yang memiliki jadwal terbang rutin dan terdaftar di bandara. Sedangkan penerbangan tidak berjadwal adalah yang bisa dicarter kapan saja, tapi harus mendapat izin khusus dari bandara.

Pemilik Aviastar Sugeng Triyono dan General Manager Komersial Petrus Budi belum berkomentar ihwal status baru ini. Pertanyaan Rappler via pesan pendek belum dijawab. 

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan dilaporkan telah mencabut izin sertifikat operator penerbangan berjadwal PT Aviastar Mandiri.

Air Operator Certificate (AOC), atau sertifikat operasi penerbangan, Aviastar dicabut karena maskapai itu tak memenuhi syarat minimal kepemilikan pesawat berdasarkan Undang-Undang Penerbangan. 

AOC adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Dephub RI bagi perusahaan maskapai yang resmi beroperasi di Indonesia. 

“Yang dicabut itu AOC Aviastar berjadwal,” kata Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan Muzaffar Ismail. 

Menurut Muzaffar, Aviastar mempunyai dua AOC. Satu untuk penerbangan berjadwal, satunya untuk penerbangan tidak berjadwal.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan implementasi pencabutan AOC Aviastar berjadwal dilakukan hari Senin, 5 Oktober. —Rappler.com

BACA JUGA: 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!