SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta berencana akan mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang membuat tempat hiburan malam ditutup paling lambat pukul 24.00, minggu ini.
Namun, rencana ini ditentang oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Purba Hutapea. Rencana ini juga menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat, khususnya di media sosial.
Tidak setuju. Kota metropolis itu tidak pake tidur, 24 jam beraktifitas. https://t.co/LpW9VJL8U9
— Adiwinata (@Ad1winat4) October 7, 2015
@Beritasatu @basuki_btp jangan membakar lumbung padi hanya karena disitu ada tikus !
— nyan indo’70 (@NjanNg) October 5, 2015
Setelah larangan alkohol, sekarang larangan club buka setelah jam 12 malam di Jakarta. Yodah party nya mulai jam 12 siang sampe jam 10 malem
— O’o (@o2zone) October 2, 2015
@pasfm tolak ah, ngacok,keluar dr rumah aja baru jam 11 malam!
— DreamChaser (@feeling6ood) October 2, 2015
Hiburan malam di jakarta tutup jam 12.
Setelah itu hiburan subuh buka.
— G.J. (@pensiil) October 2, 2015
Gimana Jakarta? Udah siap clubbing cuma sampe jam 12 malem? #KayakCinderellaAja pic.twitter.com/j2KcKgLtWf
— Oky Hartanto (@okyhard) October 3, 2015
Bagaimana pendapatmu tentang pemberlakuan jam tutup yang baru ini? —Rappler.com
BACA JUGA:
- Polemik jam tutup tempat hiburan malam di Jakarta
- FAST FACTS: DKI Jakarta
- Paripurna DPRD DKI Jakarta setuju gunakan hak angket untuk Ahok
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.