Sopir Go-Jek yang jualan narkoba dipecat

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Sopir Go-Jek yang jualan narkoba dipecat

AFP

Supriyono mengatakan penghasilannya sebagai sopir Go-Jek menurun sehingga dia mengedarkan narkoba

JAKARTA, Indonesia — CEO Go-Jek Indonesia Nadiem Makarim mengatakan telah memecat pengemudi Go-Jek yang ketahuan mengedarkan narkoba. 

“Semua tindakan ilegal di Go-Jek akan dipecat dan dilaporkan ke polisi,” kata Nadiem seperti dikutip antaranews.com, Rabu, 7 Oktober. 

Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Tanjung Duren Ajun Komisaris Antonius, moda transportasi ojek online yang sedang tren memang dikhawatirkan bisa memudahkan bandar narkoba mendistribusikan dagangannya. 

Namun ini dibantah Nadiem. Menurutnya, berbeda dengan jasa kurir biasa, pengemudi Go-Jek berhak mengetahui isi paket yang dikirimkan, dan berhak membukanya. 

“Tapi yang kemarin itu dia memang pengedar,” kata Nadiem. 

Supriyono ditangkap oleh polisi di Cengkareng, Jakarta Barat, karena mengedarkan narkoba di Kampung Ambon. 

“Ditangkap 1 Oktober lalu,” kata Antonius. 

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,32 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. 

Antonius mengatakan dari bisnis ini Supriyono mendapat untung Rp 600 ribu per dua hari. Angka itu didapat dengan cara membeli satu gram sabu Rp 1,4 juta, lalu memecahnya menjadi lima paket kecil seberat 0,2 gram dan dijual dengan harga Rp 400 ribu.

Supriyono mengatakan bahwa dia mengedarkan narkoba selama dua bulan terakhir ini karena pendapatannya sebagai pengemudi Go-Jek turun karena banyak penyedia jasa ojek yang serupa. 

Dia kini mendekam di tahanan Polsek dan dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman penjara tujuh tahun.” — Rappler.com

BACA JUGA: 

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!