Merenungi satu tahun Undang-Undang Kesehatan Jiwa

Nova Riyanti Yusuf

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Merenungi satu tahun Undang-Undang Kesehatan Jiwa
Sudah setahun, UU Kesehatan Jiwa belum juga diberlakukan

Time waits for no man. Pepatah ini tidak terbantahkan. Manusia dengan segenap mimpi dan cita-cita harus berkejar-kejaran dengan waktu. Kadang manusia tidak menyadari bahwa justru dengan pembatasan waktu akan membantu manusia keluar dari ranah mimpi dan sungguh berupaya mencapai cita-citanya. 

Satu tahun lebih telah berlalu sejak disahkannya Undang-Undang (UU) No. 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Bagi saya, momen pengesahan di sidang paripurna itu seperti mimpi sehingga menceburkan diri ke kolam air mancur kompleks DPR RI untuk meluapkan kelegaan pasca maraton 5 tahun tidaklah memalukan.

Bahkan menjelang Hari Kesehatan Jiwa Sedunia pada 10 Oktober 2014, saya merasa terharu karena akan diberikan penghargaan oleh Menteri Kesehatan atas jasa menginisiasi dan mengawal UU Kesehatan Jiwa bersama 8 tokoh kesehatan jiwa lainnya dari berbagai pelosok tanah air. 

Selang setahun, euforia selebrasi itu pun semakin memudar. Menjelang peringatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 10 Oktober 2015 yang bertemakan Dignity in Mental Health, salah satu pasal di dalam UU Kesehatan Jiwa jelas telah diabaikan. Pasal 90 mengatur bahwa peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini harus ditetapkan paling lama satu tahun terhitung sejak undang-undang ini diundangkan.

Peraturan Pelaksanaan mencakup Peraturan Presiden, Peraturan Menteri Kesehatan, Peraturan Menteri Sosial, dan Peraturan Pemerintah. Saya membaca draf turunan Peraturan Presiden tentang Koordinasi Upaya Kesehatan Jiwa tetapi tetap saja telah meleset jauh dari pengaturan waktu di dalam bab peralihan undang-undang tersebut.

EUFORIA. Penulis (kanan) menceburkan diri ke kolam air mancur kompleks DPR RI saat UU Kesehatan Jiwa disahkan pada 2014. Foto dari Nova Riyanti Yusuf

Jika banyak undang-undang terlahir karena didesak oleh publik bahkan dobrakan para demonstran di gerbang gedung DPR RI, maka UU Kesehatan Jiwa berbeda dengan kehadirannya yang hanya dinantikan segelintir kelompok tetapi kelahirannya menstimulasi pergerakan-pergerakan bottom-up yang mengesankan telah terjadi gerakan nasional kesehatan jiwa.

Sementara pergerakan top-down belum bisa amanah terhadap undang-undang, minimal pergerakan bottom-up bisa menjadi pelipur lara. Komunitas Peduli Skizofrenia Indonesia (KPSI) yang dipimpin Bagus Utomo merupakan salah satu LSM yang telah berkibar kuat dan ikut berkontribusi bahkan sejak tahapan penyusunan Naskah Akademik (2011) untuk memperkuat urgensi RUU Kesehatan Jiwa di Badan Legislasi sebagai prioritas RUU Komisi IX DPR RI. 

Pasca pengesahan UU Kesehatan Jiwa, saya menerima pesan baik dari surel, Twitter, Facebook, atau pun Instagram, yang memberitahukan bahwa telah lahir berbagai organisasi kesehatan jiwa baru. Organisasi-organisasi ini sederhana bahkan ada yang belum terlegalisasi tetapi menggeliat dalam upaya promosi dan preventif kesehatan jiwa dari mulai outreach untuk screening gangguan jiwa, edukasi masalah kecemasan, “menularkan” kebahagiaan untuk pencegahan depresi, dan inisiatif-inisiatif lain yang kreatif. 

Kreativitas sangat diperlukan untuk mengikis stigma bahwa masalah kesehatan jiwa hanya memayungi gangguan jiwa berat (psikosis) tetapi justru juga fokus pada peningkatan derajat kesehatan jiwa rakyat Indonesia dan pencegahan gangguan jiwa bagi mereka yang rentan atau berisiko. 

Menghubungkan tema internasional Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2015 yang berkampanye tentang pentingnya harga diri di dalam kesehatan jiwa dan dalam upaya memenuhi komitmen atas target 3.4 Sustainable Development Goals tentang kesehatan jiwa, wajah Indonesia lumayan terselamatkan karena minimal Indonesia mempunyai Undang-Undang Kesehatan Jiwa yang komprehensif. Jargon Revolusi Mental juga tidak pepesan kosong karena di dalam negeri tampak ada letupan upaya bagi kesehatan mental.

DIPASUNG. Mayoritas OMDK dikurung oleh keluarga sendiri. Foto oleh Rudi Waisnawa

Sayangnya harga diri bangsa Indonesia masih mengalami tanda tanya besar dengan hasil Riset Kesehatan Dasar 2013 yang menyatakan bahwa terdapat lebih dari 56.000 orang dengan gangguan jiwa yang dipasung.  Sebuah fenomena pelanggaran hak asasi manusia yang fantastis. Angka pemasungan bisa saja lebih sedikit atau justru hasil ini baru fenomena gunung es. Hasil bisa dinyatakan valid jika semua kasus bisa teridentifikasi, walau keyakinan penulis sangatlah wajar jika telah terjadi peningkatan drastis dari hasil sebelumnya yang bertengger pada angka 18.000 mengingat pembangunan kesehatan jiwa selalu dimarjinalkan dengan anggaran maksimal 1% dari total anggaran kesehatan nasional.

Saat dilaksanakan Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI ke NTB pada tahun 2012 dan dilakukan pembebasan terhadap seorang korban pemasungan selama 14 tahun, penulis menyaksikan sang ibu menangis tersedu-sedu. Satu sikap tersebut bisa menggambarkan kompleksitas pembuatan keputusan memasung itu sendiri. 

Hasil riset Kesehatan Dasar 2013 menyatakan lebih dari 56.000 orang dengan gangguan jiwa dipasung. Sebuah fenomena pelanggaran hak asasi manusia yang fantastis.

Selain faktor keluarga yang memutuskan pemasungan, tidak ketinggalan pentingnya memahami praktek-praktek budaya lokal dan konteks spiritualitas yang kadang erat kaitannya dengan mispersepsi masyarakat tentang gangguan jiwa itu sendiri. Pemahaman bahwa sihir dianggap sebagai penyebab potensial dan sumber penyembuhan psikosis (gangguan jiwa berat yang tidak bisa membedakan realita dengan fantasi) serta peran dukun (spiritual healers) untuk menyembuhkan dengan ramuan, urut, dan lain-lain. 

Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Kesehatan Jiwa mengalami dilema berat saat pembahasan masalah pemasungan akibat kesadaran problematika di atas. Untuk mencegah munculnya masalah di atas masalah, dihasilkanlah pasal 86 yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan, dan/atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemasungan, penelantaran, dan/atau kekerasan terhadap ODMK (Orang Dengan Masalah Kejiwaan) dan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa), dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Praktek pemasungan itu sendiri telah dilarang sejak tahun 1977. Bahkan pada tahun 2010 telah dicanangkan Program Nasional Bebas Pasung 2014 yang sudah penulis prediksi akan gagal. Selain Balitbangkes Kementerian Kesehatan segera melaporkan hasil penelitian “Evaluasi Proses Penanggulangan Penelantaran dan Pemasungan serta Penanganan Salah Lainnya terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa” tahun 2014, pemerintah sekali lagi diuntungkan dengan berbagai rangkaian penelitian eksternal. Harvard Medical School bekerja sama dengan Universitas Gajah Mada juga meneliti masalah pemasungan di DIY secara multi years sebagai sebuah action research project atau penelitian yang ditindaklanjuti dengan implementasi.

DIY termasuk propinsi yang progresif dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No.81 tahun 2014 untuk Pedoman Penanggulangan Pemasungan. Tetapi tidak cukup hanya beberapa pemerintah daerah yang menunjukkan kepedulian terhadap pemasungan. Indonesia harus mampu robust seperti Cina yang selain melahirkan Undang-Undang Kesehatan Jiwa pada tahun 2012, juga melakukan terobosan nasional berupa program 686 dengan dana 6.86 juta CNY untuk memberantas masalah pemasungan.  

Penulis akan terus mengawal implementasi Undang-Undang No.18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa melalui seri tulisan di dalam Rappler Indonesia sebagai bentuk tanggungjawab moral bersalut kekesalan yang terus menggelayuti penulis sejak berjanji pada diri sendiri untuk memperjuangkan lahirnya UU Kesehatan Jiwa saat berkampanye sebagai seorang calon legislatif (caleg) di daerah pemilihan DKI 2 pada tahun 2009. Kelahiran ini harus dimanfaatkan. —Rappler.com

BACA JUGA:

Nova Riyanti Yusuf, lebih akrab dipanggil Noriyu, baru saja menjadi Peneliti Tamu 2015 di Harvard Medical School dalam Departemen Kesehatan Global dan Kedokteran Sosial.

Dia merupakan anggota DPR RI periode 2009-2014, menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IX tentang kesehatan dan tenaga kerja. Salah satu pekerjaan penting yang pernah dia lakukan adalah menginisiasi rancangan undang-undang (RUU) kesehatan mental. 

Tulisannya di Rappler Indonesia merupakan bagian dari advokasi kesehatan mental untuk memastikan implementasi peraturan tentang kesehatan mental di Indonesia.

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!