Sekolah antikorupsi luncurkan petisi tolak revisi UU KPK

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Sekolah antikorupsi luncurkan petisi tolak revisi UU KPK

GATTA DEWABRATA

Umur KPK yang hanya 12 tahun dinilai akan membunuh pemberantasan korupsi dalam negeri. Petisi ini mendorong DPR untuk mencabut RUU KPK dari legislasi

JAKARTA, Indonesia — Sekelompok pemuda yang berangkat dari sekolah antikorupsi yang diasuh oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) meluncurkan petisi menolak revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di laman Change.org.

Dalam petisinya, mereka meminta DPR untuk mencabut rancangan undang-undang (RUU) tersebut. Apa alasannya?

“Dalam pasal 5 revisi UU KPK ini menyebutkan bahwa usia KPK hanya 12 tahun. Maka ini sebuah tindakan yang sama sekali tidak masuk akal. Atau perlahan tapi pasti, DPR ini ingin membunuh KPK,” kata pencetus petisi, Suryo Bagus, kepada Rappler, Kamis, 8 Oktober. 

Ia mencontohkan lembaga pemberantasan korupsi di negara lain yang sudah berdiri puluhan tahun namun masih berjuang membasmi koruptor.

“Di Hongkong saja, KPK-nya berumur 40 tahun lebih dan itu pun masih ada korupsi. Ini kan konyol,” kata pemuda berumur 24 tahun ini.  

Selain karena alasan di atas, Suryo juga mempermasalahkan kewenangan penindakan dan menghapus upaya penuntutan KPK. Kewenangan KPK dibatasi hanya melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi. 

“Padahal hingga saat ini dari ratusan koruptor yang diproses belum ada satupun yang lolos dari tuntutan KPK. Semuanya dihukum setimpal,” katanya. 

Dalam RUU ini, Suryo berpendapat bahwa ruang gerak KPK juga dipersempit, karena hanya dibatasi untuk menggarap kasus korupsi di atas Rp 50 miliar. 

Penyadapan dan penyitaan KPK juga harus melalui izin ketua Pengadilan Negeri. Dengan aturan baru itu, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap koruptor akan semakin sulit dilakukan di masa mendatang. 

Ia juga menyoroti tentang upaya DPR untuk mengubah KPK menjadi Komisi Pencegahan Korupsi. 

“Dalam sejumlah substansi RUU KPK, pengusul dari Senayan berupaya mendorong KPK lebih memprioritaskan aspek pencegahan. Pemberantasan korupsi dianggap sebagai perbuatan pencegahan. Sedapat mungkin KPK melupakan urusan menindak para koruptor,” katanya. 

Petisi ini ia tutup dengan saran agar DPR tidak melakukan revisi dan mencabutnya dari legislasi.

“Sebaiknya DPR fokus untuk menyelesaikan tunggakan perumusan legislasi. Masih banyak UU lain yang mendesak untuk dibahas dibanding membahas RUU KPK,” katanya. 

Dalam kurang dari 24 jam sejak diluncurkan pada Kamis, 8 Oktober, petisi ini sudah ditandatangani oleh lebih dari 25 ribu orang. Apakah kamu setuju dengan Suryo dan Sekolah Antikorupsi? Jika ya, kamu bisa tandatangani petisinya di sini. —Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!