Kapolsek Pasirian dan 2 anak buah diduga terima ‘uang pelicin’ tambang ilegal

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kapolsek Pasirian dan 2 anak buah diduga terima ‘uang pelicin’ tambang ilegal
Ketiga oknum Polsek Pasirian diduga terima Rp 1-2 juta dari aktivitas tambang ilegal di Lumajang

JAKARTA, Indonesia – Tiga oknum Kepolisian Sektor Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur diduga menerima gratifikasi dari aktivitas penambangan liar. Salah satu oknumnya adalah Kepala Polsek.

“Tiga orang yang sudah kita periksa adalah Kapolse, Kanit Serse, dan anggota Babinkamtibmas,” kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Budi Winarso, Jumat, 9 Oktober.

Ketiga oknum polisi tersebut diduga menerima uang dari penambangan ilegal di Lumajang, sebuah aktivitas yang ditentang oleh petani dan aktivis tolak tambang Salim alias Kancil yang tewas dibunuh akhir September lalu.

Ketiganya diduga menerima uang sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu per aktivitas pertambangan.

“Di dekat situ kan ada portal. Ya, dikasihnya (uang) di situ. Istilahnya, ya jatah premanlah. Itu yang tidak boleh dan kita sedang selidiki,” kata Budi.

Ia mengatakan, pihaknya sudah memeriksa ketiganya namun belum ditentukan tindakan apa yang akan dikenakan kepada mereka. Hingga kini, ketiganya masih bertugas seperti biasa di Polsek Pasirian.

Ketiganya saat ini juga masih menjalani proses penyidikan akibat keterlibatan dalam kasus pembunuhan Salim.

Sebelumnya, Camat Pasirian Abdul Basar dan Sekretaris Kecamatan Suryanto telah diperiksa oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Lumajang karena diduga menerima sejumlah uang dari aktivitas tambang pasir ilegal.

Abdul dan Suryanto diduga mendapat uang sebanyak Rp 1-2 juta per bulan.

Sementara itu, Polisi telah menetapkan 38 tersangka dalam kasus penambangan ilegal dan pembunuhan Salim. Salah satu tersangka meliputi Kepala Desa Selok Awar-Awar Haryono.

Selain dijadikan tersangka sebagai fasilitator pembunuhan Salim, Haryono juga dinamakan tersangka akibat keterlibatannya dalam aktivitas tambang liar di daerahnya.

Polda Jatim juga sudah menetapkan seorang pengusaha berinisial R sebagai tersangka penambangan pasir ilegal di Lumajang.—Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!