5 kasus hukuman mati kontroversial

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

5 kasus hukuman mati kontroversial
Ada seorang terpidana mati yang dieksekusi tapi nama di dakwaan bukan namanya

JAKARTA, Indonesia—Tahun ini hukuman mati menjadi salah satu topik yang menjadi tajuk utama di tanah air, setelah kasus penundaan eksekusi mati Mary Jane Veloso mendunia. Indonesia menjadi sorotan dunia dan menerima banyak kritikan.

Salah satu kritik adalah dari Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang mencatat tidak transparansinya proses hukum terhadap 14 terpidana mati yang dieksekusi pada Januari dan Mei lalu. 

Berikut ini adalah daftar nama mereka yang dijatuhi hukuman mati di tengah proses hukum yang diduga tidak transparan:

1. Yusman Telaumbanua

Kasus Yusman jadi sorotan publik dari dalam dan luar negeri setelah ditengarai cacat hukum. Proses persidangan dan pengumpulan bukti serta fakta atas kasusnya sumir. 

KontraS menemukan indikasi tersebut lewat sejumlah bukti yang mengarah pada rekayasa kasus dugaan pembunuhan berencana di Nias, yang melibatkan Yusman dan Rusula Hia.

Pertama, proses penyidikan Yusman di Kepolisian Sektor Gunungsitoli Nias diduga dilakukan dengan penuh tekanan, termasuk saat menandatangani berita acara perkara. Yusman dan Rusula diduga mengalami tindakan penyiksaan.

“Ada bentuk traumatik yang tersisa di dalam diri Yusman dan Rusula atas praktik penyiksaan dan ketidakjelasan status hukum yang potensial menggiring mereka ke arena eksekusi,” demikian isi laporan KontraS. 

Kedua, Yusman ternyata tidak bisa membaca dan tidak lancar berbicara dalam Bahasa Indonesia.

Ketiga, ada dugaan kelalaian Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Saat dijatuhkan vonis hukuman mati, Yusman masih berumur 16 tahun. Saat ini ia masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang untuk menunggu eksekusi mati. 

2. Zainal Abidin

Pada 21 Desember 2000, Zainal ditangkap di tempat tinggalnya di Palembang, Sumatera Selatan atas kepemilikan 58,7 kilogram ganja. 

Kemudian pada Agustus 2001, Zainal awalnya dituntut 15 tahun tahun penjara, tapi Pengadilan Negeri Palembang kemudian menjatuhkan vonis lebih berat, 18 tahun penjara. 

Pada 4 September 2001, Pengadilan Tinggi Palembang kemudian menjatuhkan vonis hukuman mati diperkuat dengan keputusan Mahkamah Agung pada Desember 2001. 

KontraS menemukan kejanggalan atas kasus Zainal, karena ternyata peninjauan kembali (PK) yang diajukan Zainal pada 2005 tidak pernah mendapatkan jawaban. 

Upaya hukum luar biasa berupa permohonan PK diajukan Zainal pada 2 Mei 2005 “macet” bertahun-tahun karena berkasnya terselip. Belakangan diketahui PK Zainal terselip di Pengadilan Negeri Palembang. Setelah ditemukan, PK Zainal segera dikirim ke MA dengan Nomor 65 PK/Pid.Sus/2015. PK tersebut diputus hanya dalam beberapa hari.

Sampai proses eksekusi, Zainal tidak pernah keluar dari ruang isolasi karena keluarganya tidak mampu datang dengan alasan ketiadaan biaya. 

3. Ruben Pata Sambo 

Ruben Pata Sambo, 72 tahun, dan anaknya Markus Pata Sambo dituduh melakukan pembunuhan terhadap pasangan Andrias Pandin dan Martina Labiran serta dua anggota keluarga lainnya pada 23 Desember 2005 di Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Namun pada 2006, empat pelaku pembunuhan yang sebenarnya mengaku dan ditangkap. KontraS kemudian memprotes keras dan meminta aparat hukum membatalkan hukuman mati bagi Ruben dan anaknya.

Kejaksaan Agung kemudian setuju untuk mengeluarkan nama keduanya dari daftar hukuman mati. Tapi Ruben dan Markus harus menempuh langkah hukum. 

Salah satu pendamping Ruben dari KontraS, Putri Kanesia bertutur pada Rappler bahwa kliennya tersebut sedang menimbang langkah hukum apa yang bisa ditempuh agar bisa terbebas dari hukuman mati. 

“Ada dua upaya. Grasi dan eninjauan kembali. Ruben dan Markus sudah mengajukan PK pertama dan ditolak. Kami hendak mengajukan PK kedua, tapi dasar hukumnya tidak kuat setelah ada surat edaran Mahkamah Agung,” kata Putri, Sabtu, 10 Oktober. 

Putri mengatakan mereka keberatan bila diberikan grasi karena merasa tidak pernah melakukan kejahatan yang dituduhkan.

Sementara, sampai sekarang Ruben dan Markus masih berada di dalam sel penjara yang terpisah, di Malang dan Sidoarjo, untuk menanti upaya hukum selanjutnya. 

4. Rodrigo Muxfeldt Gularte 

Pada 31 Juli 2004, Rodrigo ditahan petugas Bea dan Cukai Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. 

Rodrigo dan dua rekannya tertangkap tangan memiliki enam kilogram kokain yang disembunyikan di papan selancar yang dibawanya bersama dua temannya bernama Fred Silva Magueta dan Emerson Viera Guemares.

Keluarga kemudian menyatakan Rodrigo telah menderita skizofrenia sejak 1996. 

Pada 2005, keluarga sempat membayar pengacara untuk mendampingi Rodrigo, akan tetapi saat sidang pertama, pengacara tidak muncul dan tidak ada notifikasi kepada pihak kedutaan Brasil maupun keluarga. 

Ketika putusan hukuman mati dijatuhkan pada Pengadilan Negeri Tangerang, juga tidak ada yang mendampingi Rodrigo.

“Pada saat pemeriksaan pada 2005, Rodrigo mendapat penerjemah Bahasa Inggris, padahal dia bisanya Bahasa Portugis,” kata Putri yang juga menjadi pendamping Rodrigo. 

Rodrigo akhirnya dieksekusi mati bersama delapan terpidana lainnya dari beberapa negara pada 29 April dini hari di Nusakambangan, Jawa Tengah.

Hingga saat-saat terakhirnya, ia tak mengetahui dirinya akan menjalani eksekusi.

5. Okuwidili Oyatanze

Okwudili ditangkap pada 2001 ketika baru tiba di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. Dia membawa 2,5 kilogram heroin. Ia kemudian dijatuhi vonis hukuman mati dan dieksekusi di Pulau Nusakambangan pada 29 April 2015. 

Tapi ada yang janggal, yakni proses sejak di pengadilan tahap pertama pada 2001.

“Di dakwaan nama yang ditulis tidak sama dengan namanya. Ini orang dan nama yang berbeda. Tapi kejaksaan bersikeras memvonis dia dengan hukuman mati,” kata Putri. —Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!