Indonesia

Pemerintah akan evaluasi peraturan IMB rumah ibadah Aceh Singkil

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pemerintah akan evaluasi peraturan IMB rumah ibadah Aceh Singkil
Anggota DPRD Aceh Singkil menolak usulan pemerintah pusat untuk merevisi aturan IMB

JAKARTA, Indonesia — Pemerintah pusat akan mengevaluasi peraturan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk rumah ibadah di Kabupaten Aceh Singkil, Nangroe Aceh Darussalam. Peraturan ini disinyalir menjadi salah satu penyebab sengketa antara warga dengan jemaat yang menyebabkan gereja dibakar Selasa, 13 Oktober, lalu.

“Itu dikatakan Kapolri (Jenderal Badrodin Haiti) supaya daerah melakukan evaluasi mengenai peraturan-peraturan daerah, jangan menyalahi ketentuan-ketentuan yang sudah ada,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Panjaitan, Kamis, 15 Oktober.  

Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil sebelumnya memberlakukan persyaratan yang ketat untuk IMB gereja, yakni harus mendapatkan sedikitnya dukungan 150 orang dalam bentuk tanda tangan, dan disahkan oleh lurah atau kepala desa.

Persyaratan ini lebih ketat dari yang ditetapkan pemerintah pusat lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri No. 8 dan 9 tahun 2006.

Salah satu klausul SKB yang ditetapkan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri tersebut menyebutkan bahwa pendirian tempat ibadah harus mendapat sedikitnya dukungan 60 orang dalam bentuk tanda tangan, dan disahkan oleh lurah atau kepala desa.

Karena peraturan tersebut, sebanyak 19 gereja ditutup di Aceh Singkil pada 2012 lalu. Gereja yang ditutup antara lain yang didirikan pada 1932-2003. 

Baca laporan Human Rights Watch (HRW) soal gereja-gereja di Aceh Singkil di sini. 

Pro dan kontra 

Pernyataan Luhut ini langsung mendapat tanggapan dari tokoh daerah di Aceh Singkil. 

Apa tanggapan anggota dewan di Aceh Singkil? 

Gagasan ini ternyata tak sepenuhnya diamini oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Aceh Singkil. “Tidak. Kami siap mempertahankan itu,” kata anggota DPRD Aceh Singkil Keuchik Tami pada Rappler, Kamis.

Berbeda dengan Keuchik, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Aceh Singkil Roswin mengaku siap membantu pemerintah pusat, asal dilibatkan. 

“Kalau memang maksud pemerintah akan ada evaluasi, sebaiknya melibatkan ormas Islam untuk mengkaji betul-betul agar keputusannya jadi fair,” kata Roswin.

Ia menyarankan pemerintah memanfaatkan Forum Kerukunan Umat Beragama sehingga dapat menampung perwakilan dari kaum Nasrani dan Islam. “Manfaatkan wadah itu,” katanya. 

Sebelumnya, rusuh di Aceh Singkil pecah pada Selasa, 13 Oktober, dan menewaskan satu orang serta melukai empat orang. Hingga saat ini, polisi masih mengusut dan memeriksa pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab. 

Bentrok antara warga yang menentang gereja-gereja di Aceh Singkil dengan jemaat para gereja tersebut bukan disebabkan sengketa sebulan atau dua bulan, tapi sejak 1979, setelah perjanjian antara umat Kristen dan Islam. —Rappler.com

BACA JUGA:

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!