Pemerintah ajukan empat poin revisi UU KPK

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pemerintah ajukan empat poin revisi UU KPK

GATTA DEWABRATA

Ketua KPK Ruki setuju poin revisi UU KPK yang diajukan Luhut, asal tidak melemahkan lembaga KPK

JAKARTA, Indonesia — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Panjaitan mengatakan bahwa pemerintah kembali mengajukan 4 poin revisi UU KPK, antara lain surat penghentian penyidikan perkara (SP3), penyadapan, pengawasan, dan pengangkatan penyidik independen. 

“Pertama, SP3. Ini kan masalah hak asasi manusia. Masa kalau kamu sudah mati, kasusnya enggak distop? Dan itu berlaku di KPK Hongkong,” kata Luhut saat ditemui di acara pelantikan deputi penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru, Kamis, 15 Oktober,

“Kedua, pengawas. Masa ada organisasi yang tidak ada pengawas. Pengawas itu akan dibentuk oleh pemerintah. Yang orang-orang senior, yang sudah selesai dengan dirinya,” katanya.

“Ketiga, penyadapan. Penyadapan diatur, kita lihat kalau KPK sudah memiliki prosedur yang benar, dan itu oleh pengawas, pas dilihat sudah oke, kita akan jalan tidak ada masalah,” ujar Luhut.

“Keempat, penyidik independen. Penyidik independen ini mungkin sedikit akan tarik ulur, tapi saya pikir, pengawas sudah ada. Kalau pengawas sudah ada, mem-verified penyidik dari independen. Mestinya tidak ada masalah,” ujarnya lagi. 

Pembahasan empat poin ini akan berlangsung hingga tahun depan. 

Luhut menambahkan bahwa tidak ada niatan pemerintah untuk melemahkan KPK lewat usulan empat poin revisi ini.

“Tapi kita ingin membawa pendulum itu jangan ke kanan dan ke kiri, tapi di tengah-tengah yang berlaku universal,” katanya. 

Apa tanggapan KPK? 

Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki langsung memberikan tanggapannya di kesempatan yang sama. 

Pertama terkait poin penyadapan, “Kalau pemerintah menghendaki empat hal itu, tentunya nanti UU KPK mengatur tentang tata cara bgaimana undang-undang yang baru seharusnya melakukan penyadapan,” kata Ruki. 

KPK akan mempertimbangan untuk melakukan perbaikan melalui undang-undang dan memberikan masukan kepada pemerintah tanpa melemahkan kewenangan penyadapan KPK. 

Dan menurut Mahkamah Konstitusi, tata cara penyadapan tidak bisa diatur dalam peraturan pemerintah, melainkan undang-undang.  

Kedua, pengawasan. “Kalo memang pemerintah menganggap perlu dilakukan pengawasan untuk mencegah komisi ini keluar dari rel, silakan. Tapi sekali lagi jangan pernah berfikir bahwa pengawas itu justru akan membuat KPK ini menjadi lembaga yang tidak independen,” kata Ruki. 

“Dia tidak boleh mengintervensi apapun yang dilakukan oleh KPK. Biarkan KPK bertanggung jawab apa yang dilakukannya pada hukum. Kecuali kalo memang langkah-langkahnya menyimpang,” katanya lagi. 

Menurut Ruki, ini peluang baik untuk melindungi kepada pejabat-pejabat KPK agar tidak mudah dikriminalisasi. 

Ketiga, penyidik independen. “Kewenangan penyidikan itu sebuah kewenangan dalam UU. Kalau undang-undangnya bs memberikan KPK sebagai penyidik apa tidak,” katanya. 

“Nyatanya penyidik pajak juga bisa independen, penyidik tindak pidana kehutanan juga bisa independen, penyidikan perikanan bisa independen. Kenapa penyidik tindak pidana korupsi juga bisa independen?” kata Ruki.

Keempat, soal SP3. Ruki sepakat dengan Luhut.

“Karena undang-undang pun memang menghentikan penuntutan terhadap tersangka yang meninggal dunia. Jadi penghentian penyidikan harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya. 

Ruki menambahkan, pemakaian SP3 tetap harus diawasi agar tidak dipakai untuk tujuan lain dengan dalih tidak cukup bukti.

“Kalau sampai ada penyidikan dihentikan karena kurang bukti, maka saya ingin mengatakan bahwa pimpinan KPK, deputi penindakan, direktur penyelidikan, kerjanya tidak proper,” katanya. —Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!