Merasa didiskriminasi, OC Kaligis dan 17 tahanan KPK lainnya surati Jokowi

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Merasa didiskriminasi, OC Kaligis dan 17 tahanan KPK lainnya surati Jokowi

GATTA DEWABRATA

"Kami tidak gentar menghadapi sidang di pengadilan sesuai amanah pasal 27 UUD 1945, tapi mengapa ada perlakukan hukum yang berbeda terhadap mantan pimpinan KPK"

 

JAKARTA, Indonesia — Sebanyak 18 tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Presiden Joko “Jokowi” Widodo karena merasa ada perlakuan hukum berbeda terhadap Ketua KPK nonaktif Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto.  

“Kami tidak gentar menghadapi sidang di pengadilan sesuai amanah pasal 27 UUD 1945, tapi mengapa ada perlakukan hukum yang berbeda terhadap mantan pimpinan KPK,” kata tahanan KPK OC Kaligis di Jakarta, Kamis, 15 Oktober. 

Dia mengatakan sekalipun dirasakan banyak perkara yang direkayasa KPK, tapi para tahanan itu tetap menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Para tahanan KPK yang mengajukan surat ke Presiden itu adalah OC Kaligis, Tafsir Nurchamid, Waryono Karyo, Mulya Hasjmy, Rusli Sibua, Ilham Arief Sirajudin, Sugiarto, Abdur Rouf, Rizal Abdullah.

Selain itu, petisi juga ditandatangani Suryadharma Ali, Heru Sulaksono, Antonius Bambang Djatmiko, Budi Antoni Aljufri, Dadang Prijatna, Made Maregawa, Jamaludin Malik, Kasmin dan Adriansyah.

Bambang dinyatakan sebagai tersangka melalui kajian, penyidikan dan penuntutan oleh penyidik Polri dan Kejaksaan yang akhirnya berkas itu lengkap (P-21).

Dalam perkara Bambang dan Abraham tampak gerakan politik untuk tidak melimpahkan ke pengadilan. Pengacara dinilai lihai memanfaatkan cendikiawan dan simpatisan untuk tidak meneruskan perkara ke pengadilan. 

Kaligis mengatakan demi rasa keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan demi persamaan di depan hukum, dia memohon jangan ada diskriminasi perlakukan terhadap Abraham dan Bambang. Dia minta perkara mereka dilimpahkan segera ke pengadilan demi tegaknya hukum di Indonesia sebagai negara hukum.

Surat itu juga ditembuskan pada Wakil Presiden, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, Menkopolhukam, Menkum HAM, pimpinan Partai Politik dan Pimpinan Media Massa. — Laporan dari Antara/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!