Rio Capella akui terima uang Rp 200 juta dari dana bansos Sumut

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Rio Capella akui terima uang Rp 200 juta dari dana bansos Sumut
Pengacara Patrice Rio Capella mengatakan kliennya terima Rp 200 juta yang dikira sudah dikembalikan, tapi ternyata belum

JAKARTA, Indonesia — Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Patrice Rio Capella diduga menerima uang Rp 200 juta dari Gubernur non aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, untuk mengamankan kasus dana bantuan sosial yang sedang diselidiki di Kejaksaan Tinggi setempat. 

“Itu diberikan bukan oleh Pak Gatot tapi orang lain, melalui temannya Pak Rio. Dan itu dikembalikan ke temannya. Nominalnya Rp 200 juta,” kata pengacara Rio, Maqdir Ismail, pada wartawan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 16 Oktober. 

Maqdir berada di gedung lembaga antirasuah itu untuk menemani kliennya yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Gatot dan istrinya, Evy Susanti, dalam kasus yang sama.

Pengacara menuturkan bahwa pemberian uang tersebut tak diterima Rio secara langsung, tapi melalui temannya. 

Pemberian tidak terjadi sekali. “Itu beberapa kali dilakukan. Ada yang memberi, dikembalikan. Kemudian ada pemberian lagi, dikembalikan lagi. Balikin lagi ke sopirnya beberapa hari kemudian. Ini terjadi beberapa kali, ya. Berkali-kali,” kata Maqdir. 

Rio menganggap duit tersebut sudah dikembalikan, tapi ternyata belum. “Dia pikir ini sudah dikembalikan oleh orang yang dia suruh kembalikan, ternyata enggak dikembalikan, karena orang itu (pemberi) tidak mau terima,” katanya. 

Pengacara mengklaim, Rio tidak menjanjikan apa-apa atas pemberian uang tersebut. 

Sebelumnya, KPK menetapkan Rio sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Sumatera Utara, kemarin, Kamis, 15 Oktober.

Rio dijerat Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

Apa peran Rio menurut KPK? Dia diduga menerima sejumlah uang. 

Nama Rio pertama kali disebut dalam sidang kasus bansos pada 17 September lalu. Di sidang tersebut terungkap pembicaraan antara Evy dan staf Gatot bernama Mustafa. 

Mustafa mengungkapkan bahwa Gatot ingin agar kasus dugaan terjadinya bansos yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung karena lembaga tersebut sedang dipimpin oleh HM. Prasetyo, mantan kader Partai Nasdem.

Pembicaraan pada 1 Juli 2015 terungkap bahwa Evy menyampaikan kepada Mustafa, “Bapak mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar (Kejaksaan Agung), jadi kalau itu udah menang enggak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya, Pak”.

Kasus ini bermula ketika terjadi masalah pembagian tugas antara Gatot dengan Wakil Gubernur Sumut yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Nasdem Sumut Teuku Erry Nuradi. 

Karena sering bersebarangan, diadakanlah islah di kantor DPP Nasdem di Jakarta pada Mei 2015. Pertemuan itu dihadiri oleh mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem OC Kaligis dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

Islah itu ternyata tak membuat Gatot terlepas dari masalah dengan Erry. Anak buah Erry diduga melaporkan adanya dugaan korupsi dana bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), serta Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang menjadikan Gatot tersangka di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. —Rappler.com

BACA JUGA

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!